Payakumbuh, jurnalminang.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Supardi, Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kota Payakumbuh oleh Supardi Ketua DPRD Provinsi Sumbar. Kegiatan berlangsung di Cafe Sarikayo Jalan Soekarno Hatta Kota Payakumbuh, Rabu, 22 Juli 2020.
Dalam penyampaian Supardi mengatakan bahwa Pemerintah harus hadir di Koperasi ini.
“Kehadiran koperasi sangat di butuhkan oleh masyarakat. Sesuai dengan Perda yang ada,” ucap Supardi di hadapan wartawan.
Perda ini tak akan berpungsi bila tidak di suport oleh Pemerintah. Dimana pemerintah bisa menanam kan modal kepada koperasi, melalui APBD yang ada, jelas Supardi.
Supardi juga mengatakan Salah bentuk pemberdayaan terhadap koperasi pemerintah harus menyediakan ruang Publik. Perda ini harus di Follow up oleh Pemerintah melalui perwako, Imbuh Supardi.
Supardi juga memaparkan tujuan pemberdayaan dan Pengembangan usaha kecil menurut Perda No 16 Tahun 2019 bahwa bertujuan untuk menumbuhkan usaha kecil menjadi usaha tangguh dan mandiri. Serta meningkatkan kemampuan serta daya saing usaha kecil.
Selain itu memberikan Perlindungan dan pengembangan usaha kecil dan meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan Wira usaha baru. Selain itu juga produktiitas, Daya saing, dan pangsa Pasar usaha kecil. Selanjutnya menumbuh kembangkan jiwa kewirau sahaan di kalangan masyarakat khususnya bagi Para pelaku usaha kecil. Serta meningkatkan akses terhadap Sumber Daya Produktif dan Pasar yang lebih luas.
Selain itu memfasilitasi sertifikasi terhadap produk usaha kecil Sert meningkatkan pengaruh utama kan gender dalam usaha kecil. Begitu juga dengan aspek pemberdayaan koperasi pemerintah daerah melakukan pemberdayaan koperasi di daerah. Dimana aspek tersebut meliput I manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan impormasi, Kemitraan, Bahan Baku, Produksi dan Pengolahan, Permodalan dan Pemasaran, Pungkas Supardi. (Joli)