Keputusan Mendagri Terkait Hukuman ASN yang Melanggar Pidana Pemilu di Tanah Datar Dieksekusi

Batusangkar, Jurnal Minang. Setelah menunggu proses yang cukup lama akhirnya Pemda Tanah Datar mengeksekusi keputusan Mendagri tentang hukuman disiplin PNS yang melanggar pidana pemilu terhadap Afrizon Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar dan sejak Kamis, 17 April 2025 diturunkan pangkat dan jabatan setingkat menjadi Kabag Kesra kantor Bupati Tanah Datar.

Pada hari itu juga Afrizon berpamitan kepada Pengurus Panti Asuhan se- Tanah Datar dengan tulisan sebagai berikut, “Assalamualaikum Wr Wb
Yth. Bapak dan Ibuk Pengurus Panti Asuhan se-Tanah Datar
Alhamdulillah, kami sudah dilantik menjadi Kepala Bagian Kesra Setda Tanah Datar tadi Jam: 10.00 Wib di Ruang Sekretaris Daerah.
Izin kami akan keluar dari WAG hebat ini, sekaligus menghatur ucapan terima kasih atas perhatian, dukungan dan bantuan Bapak dan Ibuk semua selama 4 tahun lebih kami bertugas di Dinas Sosial PPPA Tanah Datar.
Sebagai manusia biasa, kami sadar atas semua kelemahan dan kekurangan kami dalam melaksanakan tugas, untuk itu kami mohon dibukakan pintu maaf.
Harapan walau secara fisik kami tidak lagi di Dinas Sosial PPPA mudahan hati dan kekeluargaan kita tetap terjalin dengan baik
Wasalam
H Afrizon S.Ag M.Pd. Mantan Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar.

Sebelumnya Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Tanah Datar Yayuk Yusnita Sari sehubungan belum keluarnya putusan Mendagri Tito Karnavian, Pemda Tanah Datar sudah sering menanyakan kepada pegawai di Kemendagri di Jakarta baik melalui telfon maupun WA dan dijanjikan akan segera dikirimkan jika sudah ditanda tangani Mendagri, tentang sanksi hukuman disiplin karena penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dan jabatan satu tingkat kepada dua PNS lainnya sudah dijatuhi karena yang menanda tangani pejabat eselon III dan fungsional guru cukup Sekjen Kemendagri, begitu surat diterima sudah bisa dieksekusi.

Baca Juga :  Bupati Diwakili Asisten I Resmikan Rumah Tahfiz di Nagari Padang Magek

Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menguatkan putusan hukuman pidana pemilu nomor 106 tahun 2024 dengan terdakwa Afrizon dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar yang dipimpin Angga Afriansha, SH,MH dengan Hakim anggota Arrahman, SH,MH. Yuni Prawini,SH,MH.

Pada putusan sidang terdahulu perkara pidsus 106 tahun 2024 dengan terdakwa Afrizon Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar, PN Batusangkar menjatuhkan hukuman pidana 1 bulan penjara, denda Rp 6 juta, jika denda tidak dibayar maka ditambah kurungan 2 bulan.

Pada saat itu, Jumat 13/12-2024; Kejari Batusangkar melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang inkracht sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar nomor Print-880/L.3.17/Eku.3/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 sehingga perkara ini selesai.

Dalam perkara yang cukup viral ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar, Anggiat Pardede, SH cs menuntut kurungan penjara 5 bulan penjara, denda 6 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, terdakwa Afrizon berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memangku jabatan Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Tanah Datar dan didakwa melanggar undang-undang Pemilihan Umum/Pilkada UU No 6 tahun 2020 tentang larangan kampanye bagi seseorang yang berstatus ASN dimana dilarang berkampanye atau mensosialisasikan pasangan calon kepala daerah tertentu.

Tindakan tersebut merugikan Calon Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH MH karena terdakwa Afrizon menyampaikan narasi dan mengajak, meminta perhatian, untuk mengajak serta mengkampanyekan Paslon Eka – Fadli.

Sebanyak 5 orang saksi yang dihadirkan membenarkan keterangan terdakwa Afrizon yang mengkampanyekan Paslon 02 yaitu Eka – Fadli, karena sesuai peraturan tentang pemilu, seorang ASN tersebut dilarang mensosialisasikan Paslon tertentu. (Kasdi Ray/Red.Jm)