Kepala Kantor Pertanahan Kab Tanah Datar Ikuti Penyerahan Sertifikat HPL kepada Masyarakat Adat

Tanah Datar, Jurnal Minang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Ardinal Yulti, S.SiT., bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat mengikuti kegiatan penyerahan 7 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari tanah ulayat kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Aula Rumah Gadang Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., dan Ketua LKAAM Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Nan Sati.

Sebanyak 7 sertipikat HPL tanah ulayat diserahkan kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kota Padang dan Kota Sawahlunto. Rinciannya, 1 sertipikat untuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah dan 3 sertipikat untuk KAN Nan XX Lubuk Begalung di Kota Padang, serta 3 sertipikat untuk KAN Sijantang di Kota Sawahlunto.

Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Melalui legalitas yang jelas, diharapkan pengelolaan tanah ulayat dapat berlangsung secara tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat adat, serta tetap menjaga nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Karutan Sawahlunto Silaturahmi ke Polres Sawahlunto