SAWAHLUNTO – Jurnal Minang.com. Belum lama ini, keluarga dari almarhum Erwin, peserta program perlindungan pekerja rentan di Desa Pasar Kubang Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto terima santunan Jaminan Kematian (JKM) Kamis, 2 Maret 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
Almarhum Erwin berprofesi sebagai tukang ojek, termasuk dalam pekerja rentan yang didaftarkan dan dibayarkan oleh Pemko Sawahlunto sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang mengikuti penyerahan santunan JKM itu menyampaikan ikut berdukacita terhadap meninggalnya almarhum Erwin.
“Pemko Sawahlunto peduli terhadap resiko pekerjaan almarhum pak Erwin, karena itu beliau telah dimasukkan dalam program perlindungan pekerja rentan. Sehingga sekarang BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Wali Kota Deri Asta menjelaskan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menyebut santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris/keluarga dari almarhum Erwin berjumlah sebesar Rp42 juta.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk peserta perlindungan pekerja rentan itu berhak memperoleh santunan JKM. Santunan tersebut kita serahkan hari ini langsung kepada keluarga almarhum,” kata Maulana. (Safrizal/Red.Jm)