Batusangkar, Jurnal Minang. Setelah menindak-lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar memutuskan untuk menutup kasus tersebut karena setelah ditindak-lanjuti dalam proses puldata dan pulbaket akhirnya tidak ditemui unsur korupsi yang bisa menyebabkan kerugian pada keuangan Negara.
Kasi Intelijen Kejari Tanah Datar, Dedet Darmadi, SH dalam sesi diskusi di Kantor Kejari Tanah Datar pada Jum’at, 29 November 2024 membenarkan penutupan kasus tersebut dengan pertimbangan setelah melakukan telaah dan pendalaman kasus serta koordinasi dengan beberapa instansi terkait, akhirnya tidak ditemui unsur penyelewengan dana desa di Nagari III Koto tersebut yang diduga dilakukan oleh Wali Nagari III Koto.
Namun begitu, dari hasil telaah dan pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi telah didapat Kesimpulan dan Saran atas kasus tersebut sebagai berikut.
Kesimpulannya bahwa Tim Audit Inspektorat Kabupaten Tanah Datar mendapati 3 (tiga) temuan untuk ditindak-lanjuti oleh perangkat Nagari III Koto berupa: 1) Penyampaian informasi berupa pemasangan spanduk laporan realisasi fisik tahun 2023 dan laporan realisasi APB Nagari III Koto tahun 2023 di seluruh Kantor Wali Jorong Nagari III Koto, 2) Surat pernyataan Wali Nagari III Koto agar kedepannya lebih proaktif dan transparan menyampaikan informasi kepada masing-masing Jorong yang ada di Nagari III Koto mengenai kegiatan / proyek yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Barat, dan APBD Kabupaten Tanah Datar sehingga masyarakat dapat mengetahui kegiatan / proyek yang sedang dilaksanakan di Nagari III Koto, dan 3) Pemasangan spanduk realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2023 di masing-masing Kantor Jorong Nagari III Koto.
Disamping itu, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Tanah Datar juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Nagari III Koto dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Pengelolaan Keuangan Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Nomor 700.1.2.1/44/INSP-TD/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Adapun setelah selesainya pemeriksaan diberikan Saran-saran untuk Wali Nagari III Koto agar:
- Lebih proaktif dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada masing-masing Jorong,
- Informasi mengenai realisasi keuangan Nagari III Koto setiap tahunnya disampaikan kepada masyarakat melalui Jorong / tempat-tempat umum / strategis yang mudah diakses dan diketahui masyarakat Nagari,
- Menjelaskan kepada masyarakat fakta yang terjadi dan penyelesaiannya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Datar,
- Bersifat netral dalam melaksanakan tugas, selalu transparan dan mempedomani aturan / ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan Nagari,
- Tidak ada lagi saling curiga mencurigai diantara Perangkat Nagari, lembaga dengan masyarakat dan sebaliknya,
- Meningkatkan koordinasi dengan KAN, BPRN dan Lembaga Unsur yang ada di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan.
Semoga persoalan persoalan seperti ini tidak terjadi lagi di seluruh nagari yang ada di Kab. Tanah Datar. (Intania/Red.Jm)