Kejari Tanah Datar Serius Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana BLT di Nagari Gurun

Batusangkar, Jurnal Minang. Guna membuka tabir misteri penyalahgunaan kewenangan serta dugaan korupsi yang terjadi di Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab kab.Tanah Datar penyidik dari Kejari Tanah Datar mulai melakukan action dengan memintai keterangan. Anggota BPRN Gurun, Pul Hendra dicecar jaksa 23 pertanyaan selama hampir 7 jam seputar pengetahuannya mengenai dana BLT dan Dana Desa.

Anggota BPRN Gurun Pul Hendra baru keluar dari ruangan pemeriksaan kejaksaan Tanah Datar pukul 15.40 setelah dicecar 23 pertanyaan selama hampir 7 jam hingga membuatnya cukup lelah. Namun demi penegakan hukum dirinya siap memberikan keterangan.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat panggilan dari Kajari yang ditembuskan ke Kajati dan Wakajati, Aspidsus dan Aswas dengan nomor print: Print 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025.
Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt.Paduko Boso menyampaikan, nantinya seluruh Anggota BPRN Gurun diminta menjelaskan kepada penyidik dari kejaksaan yang meminta keterangan yang diajukan kepada dirinya oleh penyidik terkait masalah dugaan penyimpangan dana desa, khususnya BLT dan RTLH.

Pada hari Selasa 4 Nopember 2025 sekelompok pemuda Parik Paga Nagari Gurun berdemonstrasi di kantor Wali Nagari dengan membawa spanduk dari karton yang berisikan hujatan terhadap kepemimpinan Wali Nagari.

Dalam persoalan itu dijelaskan bahwa penggantian nama penerima BLT tidak sesuai dengan putusan Musnag dan penetapan penerima bantuan RTLH tanpa musyawarah nagari, hingga muncullah protes warga melalui BPRN.

Bahkan ada musyawarah khusus penggantian 1 orang penerima BLT dari jorong Sitakuak, tidak pernah dilaksanakan. Hal ini menjadi materi yang dijelaskan karena ini tidak ada undangan, daftar hadir, photo kegiatan atau video kegiatan.

Dalam kesempatan itu Pul Hendra menjelaskan bahwa kami BPRN mendukung penuh tugas aparat penegak hukum melakukan fungsinya sebagai alat kontrol keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan Nagari Gurun.

Baca Juga :  Milad UIN Mahmud Yunus Batusangkar Meriah, Berbagai Prestasi Diraih

Kita juga meminta dan mengingatkan perangkat nagari agar kooperatif dalam memberikan data data yg dibutuhkan, professional saja agar tidak ada kesan menghalangi atau merintangi penyelidikan, dan sangat diharapkan jangan melindungi atau menutupi apa yang diketahui. Pul hendra juga mengapresiasi Kajari Tanah Datar yang telah memulai penyelidikan dengan memintai keterangan semua pihak yang terkait dan ucapan terimakasih ke Pemerintahan pak Prabowo Subianto yang tegas terhadap pengawasan dana desa dan tentu saja kita juga berharap hal yang sama dimulai dari Inspektorat.

Dana Desa sebagaimana dimaksud UU 6/2014, adalah dana yang berasal dari APBN untuk desa, penyaluran melalui APBD (hanya mampir di APBD kemudian disalurkan masuk ke APBDes. Kalau dana yang ada di desa atau dikelola sebagai keuangan desa, sumbernya banyak ada 3 kelompok besar; 1. Pendapatan Asli Desa, 2. Transfer (APBN/APBD Prop dan/atau APBD Kab/kota, 3 Lain² pendapatan yang sah karena dana desa ini tidak hanya bersumber dari APBD tapi ada juga yang bersumber dari APBN, ujar Irwan Dt.Paduko Boso. (Kasdi Ray/Red.Jm)