Kejari Tanah Datar Periksa Keuangan Bumnag Nagari Gurun, BPRN Siap Memberikan Keterangan

Gurun, Jurnal Minang. Guna membuka tabir dugaan korupsi dana Bumnag Gurun sebesar Rp 300 juta, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar memulai membuka tabir dengan melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di Nagari Gurun berdasarkan Surat Perintah Nomor 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025.

Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun Kecamatan Sungaitarab, Irwan Dt.Paduko Boso menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan kejaksaan dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan dan memastikan bahwa seluruh anggota BPRN akan menghadiri panggilan kejaksaan pada 1 Oktober 2025.

BPRN Gurun akan kooperatif menjelaskan DIPA dan RKA APB Nagari Gurun serta BUMNag yang diminta jaksa, semua anggota BPRN siap memberikan keterangan terkait dana desa dan segala hal yang berkaitan dengan BUMNag sesuai permintaan data dari kejaksaan.

Kerja sama guna menjawab isu isu miring merupakan wujud komitmen BPRN untuk mendukung pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel serta berwibawa.

Menurut Irwan, permintaan keterangan ini nantinya juga dapat membuktikan bahwa isu di Nagari Gurun masalah dana Bumnag apakah benar atau tidak kita lihatlah perkembangannya. Selain itu juga akan disampaikan beberapa permasalahan yang ditemukan, seperti penukaran nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai dengan keputusan Musyawarah Nagari (Musnag).

Hal ini memicu diadakannya Musnag luar biasa sesuai arahan Ombudsman.
Siapa yang terlibat wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya apakah mengganti atas kebijakan pribadi, Kami tidak tahu gejolak apa lagi yang akan muncul lagi setelah ini karena ada kesepakatan dengan pemuda yang telah ditandatangani belum terealisasi, seperti wajib tinggal di nagari dan hal lainnya,” ungkap Irwan.

Permasalahan lain yaitu, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diberikan tanpa melalui Musnag juga terpaksa diakomodasi melalui Musnag luar biasa.
“Anggota BPRN yang berjumlah lima orang sudah mengingatkan ketua BPRN lama, Eldiman, untuk mengingatkan Wali Nagari, tapi tidak dilakukan. Bahkan, Wali Nagari marah dan menyebut itu tidak etis,” ujar Irwan. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Buka Acara DEA untuk Pelaku UMKM