Batusangkar, Jurnal Minang. Kejaksaan Negeri Tanah Datar memastikan banding atas 2 (dua) vonis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar terkait 2 (dua) perkara tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh terdakwa Maulidia Siska, S.Sos, Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMDPPKB Tanah Datar dan terdakwa Afrizon, S.Ag, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2 (dua) sidang terpisah beberapa waktu lalu.
Konfirmasi banding tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanah Datar, Dedet Darmadi, SH kepada awak media Jurnal Minang pada Jum’at, 29 November 2024 di Kantor Kejari Tanah Datar.
Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa Maulida Siska, S.Sos telah divonis majelis hakim pada Senin, 25 November 2024 dengan hukuman kurungan 1 (satu) bulan penjara dan denda 1 (satu) juta rupiah, apabila denda tidak dibayar ditambah hukuman penjara 15 (lima belas) hari, sedangkan JPU sebelumnya menuntut terdakwa Maulida Siska, S.Sos dengan tuntutan kurungan 5 (lima) bulan penjara dan denda 6 (enam) juta rupiah subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Sementara terdakwa Afrizon, S.Ag telah divonis majelis hakim pada Kamis, 28 November 2024 dengan hukuman pidana 1 (satu) bulan penjara dan denda 6 (enam) juta rupiah, jika denda tidak dibayar ditambah kurungan 2 (dua) bulan, sedangkan JPU sebelumnya menuntut terdakwa Afrizon, S.Ag dengan tuntutan kurungan 5 (lima) bulan penjara dan denda 6 (enam) juta rupiah subsider 1 (satu) bulan penjara.
Langkah banding tersebut diambil karena JPU menganggap vonis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut sangat jauh dibawah tuntutan JPU. (Intania/Red.Jm)