Kasasi JPU Ditolak Mahkamah Agung RI

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Sumatera Barat yang sudah menunjukan rasa keadilan masyarakat. Namun karena tidak memuaskan Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari, S.H mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik lndonesia. Kasasi itupun ditolak oleh MA RI tersebut di bawah putusan No.5360 K/Pid. Sus/ 2022.

Itu hal yang biasa kata St.Syahril Amga, S.H., M.H sebagai pengacara Nasril alias Monan (65) dalam menjawab pertanyaan awak Pers Minggu kemaren di Batusangkar kota budaya. Putusan itu hanya berbunyi dua butir saja. 1.Menolak permohonan Kasasi dari Penuntut Umum. 2. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Menurut majelis hakim MA, yang mengadili perkara itu Dr.Hj.Desnayeti, M., S.H., M.H (Ketua), Yohanes Priyana, S.H., M.H serta Dr.Gazalba Saleh, S.H,. M.H, dibantu Panitera Pengganti Sunardi, S.H, menguatakan Putusan judex facti dan telah tepat karena didasari pada pertimbangan dan kesimpulan yang bertolak dari pada fakta hukum yang relevan secara yuridis.

Justru judex facti sudah memberikan pertimbangan yang cukup mengenai hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Pidana yang dijatuhkan sudah tepat. Karena itu pertimbangan atas putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum/Undang-undang, maka oleh karena itu kasasi ditolak.

Sebelumnya JPU Fitria Putri Sari, S.H mengajukan Nasril alias Monan bin alm Suhar (65) menjadi terdakwa. Dakwaan ke-1 dikatakan tersangka melanggar psl 82 (1) U.U. No.35 th 2014 tentang perlindungan anak jo U.U, No.17/ 2016 tentang penetapan P.P. pengganti U.U, No.1/2016 tentang perubahan ke-2 U.U, No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan ke-2 sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 290 ke-2 KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Salurkan Bantuan Sosial untuk 18 orang Penerima yang Berhak

Atas hal itu JPU tersebut dari persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak (Fitri Hida yatullah 9 th dan Caca 9 th) untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan alternatif ke-satu. Karena itu dihukum pidana penjara 9 th dan denda Rp.60 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah segera ditahan.

Adapun menurut Penasehat hukum terdakwa St.Syahril Amga secara prodeo mengatakan, dari persidangan tidak seorangpun saksi yang menyaksikan tersangka melakukan bujukan terhadap anak itu. Bahwa oleh karena itu memohon agar tersangka dibebaskan dari segala dakwaan. Namum judex facti berpendapat lain dan menjatuhkan vonis 5 tahun dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang Sumbar.

Sehubungan dengan putusan MA RI, Rizal Effendi sebagai besan bersama Adek Tri Aulia anak kandung dari Nasril mempertanyakan, dalam putusan akhir MARI tidak ada disebutkan tersangka ditahan ke penjara, tapi kok JPU mengeksekusi besan dan ayahku. (Red.Jm)

Print Friendly, PDF & Email