Tanah Datar, Jurnal Minang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Ardinal Yulti, S.SiT., bersama Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadli mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Reforma Agraria Tahun 2025 secara daring dari Kantor Bupati Tanah Datar pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kegiatan nasional ini dibuka secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang menegaskan pentingnya memperkuat kelembagaan Reforma Agraria sebagai fondasi pemerataan pembangunan, penyelesaian konflik agraria, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rakor tahun ini mengangkat tema “Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria” yang dirancang untuk memperkuat kembali sinergi lintas sektor dalam mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, mendukung ketahanan pangan, dan mempercepat penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah. Sepanjang kegiatan, para narasumber dari kementerian koordinator, kementerian teknis, lembaga negara, hingga akademisi memaparkan arah kebijakan dan tantangan Reforma Agraria dari perspektif masing-masing.
Pembahasan sesi pertama menitikberatkan pada pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, termasuk harmonisasi regulasi melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, evaluasi efektivitas kelembagaan Reforma Agraria, serta keterkaitan Reforma Agraria dengan program nasional pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Pendekatan terpadu ini dinilai penting agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak berjalan parsial, melainkan menjadi satu kesatuan strategi pembangunan nasional.
Sementara itu, sesi pembahasan kedua lebih berfokus pada penanganan konflik agraria. Para narasumber memaparkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kolaborasi antarinstansi, termasuk peran Komisi II DPR RI dalam pengawasan, kebijakan operasional penyelesaian sengketa oleh Kementerian ATR/BPN, pengelolaan aset negara yang terdampak konflik oleh Kementerian Keuangan, hingga penataan aset BUMN yang tidak produktif. Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam setiap proses penyelesaian konflik agraria.
Melalui RAKORNAS ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Reforma Agraria yang lebih kuat, efektif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kantor Pertanahan Tanah Datar merupakan wujud dukungan aktif daerah dalam menyukseskan agenda nasional Reforma Agraria, sekaligus memperkuat langkah-langkah kolaboratif dalam menciptakan tata kelola tanah yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Kasdi Ray/Red.Jm)
