Tanah Datar , Jurnal Minang. Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, yang menyoroti masih rendahnya capaian K1 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa kantor pertanahan, termasuk di Kabupaten Tanah Datar, Ketua Ajudikasi PTSL Tanah Datar, Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., bergerak cepat.
Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, Didi Mulyadi langsung mengumpulkan seluruh satuan tugas (satgas) PTSL Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan evaluasi dan penggalian informasi terkait hambatan yang dihadapi di lapangan.
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa salah satu kendala utama adalah adanya tumpang tindih (overlap) bidang tanah dari permohonan masyarakat, yang menyebabkan proses verifikasi menjadi terhambat. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum melengkapi berkas persyaratan administrasi, sehingga menghambat proses pendaftaran dan berdampak pada rendahnya realisasi produk K1.
Menanggapi hal ini, Ketua Ajudikasi memberikan arahan tegas kepada seluruh anggota satgas untuk segera melakukan koordinasi kembali dengan pihak wali nagari guna mempercepat proses pengumpulan berkas masyarakat. Ia juga meminta agar permohonan yang bermasalah karena overlap dapat segera diganti dengan bidang tanah lain yang tidak memiliki permasalahan.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan capaian K1 PTSL di Kabupaten Tanah Datar serta mendukung target nasional dalam percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. (Kasdi Ray/Red.Jm)