Israel Merampas Tanah Palestina,
Di Minang Ulayat Akan Dihabisi?

Tanah Datar, Jurnal Minang.
Suatu kekhasan daerah Minangkabau punya Ulayat 4 kelompok. Memiliki fungsi dan status yang sudah dipatenkan oleh moyang orang Minangkabau. Jasa Pahlawan untuk Minangkabau itu akan dihapuskan hingga anak cucu orang Minangkabau mendatang tidak mengetahuinya lagi.

Hal itu dikatakan Sts.Dt.Rajo lndo dalam menjawab pertanyaan Jurnal Minang, melalui Hand phonnya (HP) dari Jakarta, Kamis (29-5/2025).
Ke-4 kelompok tanah Ulayat itu menurut adat Minangkabau memiliki fungsi masing-masing. Fungsinya itu sudah ditentukan dalam hukum adat Minangkabau. Namun ke-4 kelompok Ulayat itu punya status yang sama.


Kata Sts.Dt.Rajo lndo selaku anggota perhimpunan Advokat lndonesia (Peradi) itu, kelompok pertama dari Ulayat itu dinamai ulayat Kaum. Ulayat Kaum itu status nya Pusako Tinggi Kaum. Kaum adalah nama dari suatu kelompok orang yang berasal dari satu ibu.

Pada Ulayat Kaum itu setiap anggota Kaum sama-sama memiliki hak. Oleh sebab itu tanah Ulayat adalah harta komunal. Karena itu yang tanah Ulayat Kaum tersebut tidak boleh dimiliki oleh salah seorang anggota kaum saja atau oleh sejumlah anggota kaum saja, jelas Pengacara tanah adat itu.

Apalagi dengan bukti kepemilikannya dalam bentuk pensertifikatan atas tanah Ulayat itu. Begitu juga dengan dipindahtangankan kepada pihak yang berada diluar anggota Kaum. Tidak dibolehkan oleh hukum adat, tegas putra Ampalu Gurun itu.

Bahkan yang menguasai Ulayat itu hanya sebagai penjaga dan pemelihara dan hanya dapat menikmati hasil dari Ulayat Kaum itu saja. Malah menurut hukum adat hasil dari tanah Ulayat Kaum itu diperioritasakan bagi Bundokanduong untuk menikmatinya.

Berikutnya yang menguasai Ulayat Kaum itu harus memelihara dengan sebaik-baiknya dan mewariskan kepada generasi pelanjut dari Kaum itu. Tidak ada Hak un tuk memiliki tanah Ulayat itu. Apalagi memindahtangankan tanah Ulayat itu, jelas pemerhati hukum adat Minang tersebut.

Baca Juga :  Tokoh Tokoh Tanah Datar Hadir di Nagari Taluak Berikan Donasi Anak Yatim

Sedangkan atas tanah Ulayat Suku di samping juga sebagai tanah cadangan bagi pasukuan yang hasilnya kalau ada diuntukan bagi Panghulu Suku. Sementara terhadap tanah Ulayat Nagari jika ada hasil nya bagi Panghulu Nagari. Malah tentang hasilnya jika ada dari penggarap diumumkan secara transparan, karena anak Nagari juga punya Hak walaupun ala kadarnya.

Sedangkan atas tanah Ulayat Rajo. Itu hak Rajo. Ulayat Rajo dijaga dan dipelihara oleh pembesar-pembesar kerajaan. Hasil nya bukan seluruhnya oleh Rajo tetapi juga ada yang diberikan kepada anak Nagari dalam kerajaan itu. Begitu menurut warih nan dijawek pusako nan ditarimo, kata dosen hukum adat itu.

Justru menurut hukum adat Minangkabau ke-4 tanah Ulayat tersebut fungsinya sama-sama tanah cadangan bagi anak cucu orang Minangkabau di kemudian hari. Sementara statusnya adalah sebagai Pusako Tinggi yang tidak boleh dihabisi. Jika dihilangkan tanah Ulayat itu maka habislah Minangkabau yang tidak obahnya bagaikan lsrail menghabisi Ulayat Palestina, ungkap tokoh adat itu. (Red/Jm)