Oleh: Aziz Lendra (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)
Akhir-akhir ini judi online sudah sangat meresahkan pemerintah Indonesia, bukan hanya pemerintah tetapi juga di kalangan masyarakat Indonesia karna menimbulkan banyak kerugian. Pengguna judi online bukan hanya orang dewasa tetapi juga di kalangan pelajar, mahasiswa. Para profesional bahkan kaum intelektual.
Menurut Sosiolog Sigit Rochadi mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang membuat judi online dengan mudah merebak di Indonesia. Pertama, faktor promosi di media sosial. Judi online dapat melakukan promosi di media sosial yang sering dan mudah diakses oleh para remaja dan ibu-ibu seperti instagram dan twitter/X juga sudah sering mempromosikan judi online. Hal ini pun menarik perhatian mereka yang tidak mengetahui bahaya yang mengancam dari judi online.
Yang kedua, mereka dijanjikan bisa menang dalam beberapa kesempatan. Namun, pada kenyataannya, judi online tidak akan terus-menerus memberi kemenangan kepada para pemain. Yang ketiga, para pengelola situs judi online biasanya berasal dari Negara-negara yang melegalkan judi tersebut, sehingga pihak berwenang akan sulit untuk menangani hingga ke akanya.
Dampak judi online memang tak main-main. Berdasarkan catatan kominfo kerugian masyarakat Indonesia setiap tahunnya ditaksir mencapai Rp.27 Triliun. Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPTAK) memebeberkan sebanyak 2,19 juta warga berpenghasilan rendah alias miskin rela membayar uangnya untuk bermain judi online. Jumlah itu setara dengan 79% dari total pemain judi online di Indonesia sebanyak kira-kira 2,76 Juta. Menurut PPATK ada Rp. 159.000.000 lebih transaksi judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya mencapai Rp.160 triliun.
Maraknya judi akan merusak sistem sosial masyarakat itu sendiri, seperti halnya dalam agama Islam juga melarang perjudian dan pertaruhan dianggap sebagai dosa dan perbuatan haram. Judi merupakan bujukan setan untuk tidak mentaati perintah Tuhan. Karena itu sifatnya jahat dan merusak.
Judi Online juga akan berdampak terhadap diri kita sendiri apabila kita sudah terjerumus ke dalam praktik judi online diantaranya: 1). Menganggu kesehatan mental. Seseorang yang kerap berjudi cenderung mengalami stress, kecemasan dan depresi, 2). Memperburuk kondisi finansial keluarga, 3). Memicu tindakan criminal, 4). Merusak hubungan orang lain, 4). Meningkatkan resiko bunuh diri.
Lalu apa hukuman bagi pecandu judi online di Indonesia? Khusus untuk judi online, undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Apa langkah yang dilakukan pemerintah dalam menghentikan praktik judi online ini? Yang pertama, pemerintah telah melakukan pemutusan akses yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi dengan rincian penanganan pertahunnya. Sejak tahun 2018 sampai 2022 kominfo telah melakukan pemutusan akses sebanyak 566.332 konten yang memiliki unsur perjudian.
Bukan hanya itu saja, kementrian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program gerakan nasional literasi digital untuk membentengi masyarakat dari konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan ini dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industry, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
Itulah beberapa dampak negatif judi online kepada diri sendiri, pemerintah dan masyarakat, dan juga upaya penanggulangan maraknya judi online. Lebih bijaklah dalam mengambil keputusan, pikirkan terlebih dahulu dampak negatif bagi diri sendiri, keluarga anak dan istri. Buang pemikiran kaya secara instan, carilah nafkah secara halal dan tidak berdosa, karna harganya akan lebih mahal daripada mencari nafkah secara haram dan dilarang bagi Negara dan juga agama.