Pagaruyung, Jurnal Minang.id.
Sejumlah massa pendukung Anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi Golkar Dapil Tanah Datar I Kecamatan Tanjung Emas, Padang Ganting, Lintau Buo, Lintau Buo Utara Syafaruddin Dt.Marajo, Senin 29/1-2024 melakukan hearing di ruang sidang DPRD Tanah Datar.
Pimpinan DPRD Tanah Datar yang terdiri Roni Mulyadi Dt.Bungsu, SE, Anton Yondra,SE, MM, Saidani SP, menyampaikan bahwa PAW Syafaruddin Dt.Marajo yang diusulkan Fraksi Golkar karena berhalangan tetap yaitu sakit, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan pelantikan Selasa 30 /1-2024 di ruang sidang utama DPRD kabupaten Tanah Datar.
Dalam dengar pendapat tersebut utusan massa 3 orang menyampaikan pertimbangan dan masukan kepada Pimpinan DPRD jika dilakukan pelantikan dikhawatirkan timbul kegelisahan warga di Padang Ganting tempat asalnya Syafaruddin Dt.Marajo.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Syafaruddin yaitu M.Intania, SH, yang turut mendampingi massa mengapresiasi pelaksanaan hearing menyangkut persoalan salah seorang anggota DPRD tersebut. Kuasa Hukum M.Intania, SH mempertanyakan masalah sisi kemanusiaan sesama sejawat anggota DPRD yang di PAW, yang masa baktinya akan habis sekitar 6 bulan lagi.
Kuasa Hukum M.Intania,SH setuju persoalan ini adalah persoalan internal partai bukan masalah kelembagaan di DPRD dan diduga sarat dengan kepentingan politik internal partai sehingga terkesan mengabaikan sisi kemanusiaan dan melupakan jasa jasa yang bersangkutan.
Advokat menyayangkan sikap partai yang tega mem PAW Syafaruddin Dt.Marajo dimana orangnya sedang sakit dan masa bakti 6 bulan lagi, sementara di lembaga DPRD selama beliau menjalankan tugas tidak ada sanksi apapun di Badan Kehormatan,” kata M.Intania, SH. (Kasdi Ray/Red.Jm)