Batusangkar, Jurnal Minang. Dugaan pelanggaran kampanye pemilu legislatif tahun 2024 kembali terjadi. Hal tersebut disebabkan salah satu tim / Caleg peserta pemilu di Kecamatan Sungai Tarab masih mengedarkan ke rumah rumah penduduk contoh surat suara agar memilih dirinya.
Panwas di Kecamatan Sungai Tarab Dt.Sinaro ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Kegiatan mengedarkan duplikat/contoh surat suara dilakukan di saat Minggu tenang, dalam artian seluruh peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam Minggu tenang ini seluruh aktivitas alat peraga kampanye ditertibkan, begitu juga aktifitas sosialisasi dihentikan sampai Pileg dan Pilpres tanggal 14 Peb 2024, hal ini dilakukan agar terselenggara pemilu legislatif yang jurdil.
Mengenai kejadian dugaan pelanggaran ini, setelah dilakukan musyawarah dengan pihak terkait akhirnya Panwascam Sungai Tarab melimpahkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki ketika dikonfirmasikan Senin, 12/2-2024 mengatakan, “Owh iyo pak.. Td malam ado salah satu pengurus parpol yg memberi informasi kpd kami terkait mslah iko…, Kami Sarankan utk membuat laporan resmi ke Bawaslu dan rncananya ybs hari ini akan melapor ke Bawaslu. (Kasdi Ray/Red.Jm)