Batusangkar, Jurnal Minang.com. News& Web TV. DPRD Tanah Datar menggelar sidang paripurna dengan agenda Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE.,MM menyampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, di Ruang Rapat Setempat, Senin (10/10/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani dan Sekretaris Dewan DPRD Tanah Datar Yuhardi, disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagai se Tanah Datar.
Bupati Eka menjelaskan terkait Ranperda Pengelolaan Sampah. Dimana, pertambahan penduduk beriringan perubahan konsumsi masyarakat yang menimbulkan meningkatnya volume, jenis serta karakteristik sampah beragam, sehingga menjadi permasalahan di daerah, untuk ditangani secara komprehensif dan terpadu.
“Perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan,” ujar Bupati Eka.
Ia menambahkan pengelolaan sampah juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peran masyarakat maupun dunia usaha dituntun untuk mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah.
“Tujuan disusunnya Ranperda (pengelolaan sampah), sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujar Bupati Eka.
Terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati Eka menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang lainnya harus ditangani dengan serius, ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat,” ujar Bupati Eka.
Tujuan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.
Menyangkut Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, Bupati Eka mengatakan berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.
“Perda nomor 1 tahun 2017 dirasa perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Sehingga meminimalisir permasalahan dan mensukseskan pemilihan wali nagari serentak yang direncanakan terlaksana pada tahun 2023,” ujar Bupati Eka. (KD/Red.Jm)