Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. DPRD Tanah Datar menggelar sidang paripurna tentang Laporan LKPj tahun 2021 karena sangat perlu dan strategis. Ini dapat dijadikan titik pacu guna melakukan evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun berjalan.
Hal itu disampaikan Bupati Eka Putra pada penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2021, perkembangan keuangan daerah dan hasil program pembangunan serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di gedung DPRD, Selasa (29/3/22).
Perkembangan keuangan tahun 2021 dan hasil program pembangunan disebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp.113.609.995.994,00 dengan realisasi Rp.121.384.958.232,34 atau 106,84%. Lain lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 terealisasi sebesar Rp.52.289.919.798,00 atau 99,28%.
Untuk realisasi belanja dianggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.768.549.612,00 atau 90,67%.
Seterusnya, disampaikan, laju pertumbuhan ekonomi Tanah Datar tahun 2021 dilakukan penyesuaian karena pandemi covid 19 dari target 6,03 persen diperkirakan 1,44 persen sesuai target RPJMD. Sedangkan, untuk indikator makro ekonomi pengguguran 4,68%, tingkat kemiskinan 4,44% dan indek pembangunan manusia 73,03%.
Kata Bupati Eka, pihaknya juga berhasil meraih 11 penghargaan dan prestasi utama dari berbagai bidang baik tingkat propinsi maupun nasional. Prestasi itu diperoleh berkat kerjasama semua jajaran dan instansi pemerintah, swasta, masyarakat serta DPRD Tanah Datar, untuk itu Eka mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam meraih prestasi tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak telah mendukung terwujudnya pembangunan secara moril maupun materil kepada pemerintah di Tanah Datar Luhak Nan Tuo,” tutur Eka.
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu menjelaskan, penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD.
Sesuai penyampaian nota LKPj Bupati, pembahasan dan perumusan dimulai 31 Maret sampai 29 April 2022 mendatang dengan menyesuaikan jadwal dan kegiatan yang telah disepakati dengan realisasi bakal dibahas Pansus DPRD dan dilanjutkan dengan sidang. (KD/Red.Jm).