Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Dalam rangka peningkatan mutu dan kapasitas sumber daya manusia permuseuman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan Pembinaan, kegiatan peningkatan mutu dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Permuseuman Tahun 2022 tanggal 26-27 Oktober 2022 di aula BPCB di Pagaruyung.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Kadis Dikbud Tanah Datar diwakili Kabid kebudayaan Abrar Mukhlis menyampaikan dukungan atas kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan kepada generasi muda dalam rangka turut melestarikan cagar budaya.
“Kegiatan hari ini merupakan Bimbingan teknis kegiatan pembinaan kegiatan peningkatan mutu dan kapasitas manusia permuseuman tahun 2022 adalah kegiatan non fisik yang bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada peserta dalam turut serta melestarikan cagar budaya melalui pengetahuan dan bagaimana cara perawatan benda-benda cagar budaya tersebut,” ujarnya.
Untuk itu kedepannya perlu dipikirkan akan arti pentingnya benda koleksi cagar budaya salah satunya dapat didirikan sebuah museum yang representatif di Batusangkar.
Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber Kepala BPCB Sumbar Drs. Teguh Hidayat, M.Hum, Kabid Kebudayaan, Abrar Muklis, Dosen UIN (Universitas Islam Negeri) Mahmud Yunus Batusangkar, Irwan Malin Basa yang juga Tenaga Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tanah Datar.
Para peserta terdiri dari Ninik Mamak, Tokoh masyarakat, Penggerak Seni budaya dan Pariwisata, tokoh pemuda, Bundo kanduang, pewaris dan kolektor benda pusaka serta unsur masyarakat lainnya.
Kepala BPCB Drs.Teguh Hidayat M,Hum dalam kesempatan itu menyampaikan paparan pengetahuan cagar budaya dan dasar hukum tentang kriteria penetapan barang peninggalan masa lalu dan museum.
“Tanah Datar memiliki banyak situs peninggalan masa lalu, sebagai pusat kebudayaan Minangkabau dan sebagai Luak Nan Tuo Tanah Datar memiliki banyak sekali cagar budaya peninggalan kerajaan Pagaruyung di zaman Kerajaan Adityawarman. Hal itu dibuktikan dengan adanya prasasti Pagaruyung, Prasasti Saruaso, Prasasti di Lima Kaum dan di Rambatan,” sampainya.
Untuk itu menurut Teguh Hidayat bila obyek diduga cagar budaya atau peninggalan masa lalu pertama harus didaftarkan dulu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah itu nanti akan diturunkan tim dari BPCB yang bertugas langsung untuk memastikan apakah itu nantinya termasuk cagar budaya atau bukan.
“Penetapan hukum cagar budaya dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota di daerah tempat cagar budaya dan untuk pelestariannya tersebut benda-benda berupa cagar budaya biasanya disimpan di Museum,”tuturnya.
Dosen UIN Batusangkar Irwan Malin Basa dalam paparannya menyampaikan lembaga yang memberikan pembiayaan terhadap kegiatan pelestarian cagar budaya. Adapun lembaga tersebut :
Kementerian Pendidikan kebudayaan dan Ristek, LPDP, Dikbud Provinsi, Dikbud Kabupaten/kota, BPCB, BNPB, Funding Swasta.
“Dan yang bisa melakukan adalah, Praktisi kebudayaan, Sanggar, komunitas budaya, lembaga yang bergerak dalam bidang kebudayaan dan perorangan,” tutur Irwan Malin Basa. (KD/Red.Jm)