Demi Tegaknya Hukum, Cabup Richi Aprian Bersedia Menjadi Saksi Sidang Pidana Pemilu di PN Batusangkar

Pagaruyung, Jurnal Minang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batusangkar menghadirkan Richi Aprian, SH, MH yang juga Calon Bupati Tanah Datar periode 2024 s/d 2029 sebagai saksi bersama enam (6) orang saksi lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Batusangkar terkait kasus terdakwa MS, S.Sos (43 tahun) Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PMDPPPKB Tanah Datar.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan diketuai Syufrinaldi, SH dengan Hakim anggota Erwin, SH dan Apriyeni, SH. Sementara terdakwa MS, S.Sos didampingi 4 Penasehat Hukum yaitu Dr. Suharizal, MH, Setrianis, MH, Marisa Jemmy, MH dan Winda Adelia, SH.

Saksi Richi Aprian, MH Calon Bupati Tanah Datar nomor urut 1 dalam menjawab pertanyaan Jaksa dan Penasehat Hukum menjelaskan, setelah mendapat info dan nonton vidio hp di posko pemenangan tanggal 8 dan 9 Oktober 2024, maka tanggal 10 Oktober 2024 langsung menunjuk Penasehat Hukum, Afdal,SH. Kemudian tanggal 11 Oktober 2024 membuat laporan ke Bawaslu karena isi vidio yang disampaikan terdakwa MS tidak menjaga kenetralannya sebagai ASN.

Kejadian berlangsung di Balerongsari Tabek Kecamatan Pariangan tanggal 7 Oktober 2024 dalam acara pelatihan Dasawisma yang dibuka terdakwa MS. Dalam vidio hp terdakwa MS menyampaikan, jalan Propinsi yang berlobang di Tanah Datar akan diperbaiki karena pak Eka Putra dekat dengan presiden Prabowo dan begitu pula menyampaikan tentang berobat gratis visi misi pak Eka Putra calon Bupati Tanah Datar nomor urut 2.

Penyampaian itu terlihat tidak kenetralan terdakwa MS sebagai ASN dalam masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar. Sementara tentang jalan berlobang dan berobat gratis di Tanah Datar bukan bidang Dinas PMDPPKB.

Dalam sidang itu JPU beranggotakan 5 orang yaitu Angiat Perdede, SH, Rio Purnama, SH, Suhardi Efendi, SH, Gilang, SH, Maulana Fakri, SH juga menampilkan saksi Andre Azky (Ketua Bawaslu Tanah Datar), Husna K, Asnidar, Heru Rahman dan Yetti.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda Majelis Hakim sampai Rabu (20/11/24).

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Sawahlunto Laksanakan Tes Urin, Ada Apa? Ini Jawaban Karutan

Sidang Pidana Pemilu ini harus segera selesai dalam waktu tujuh hari sehingga jadwal sidang harus dikebut. (Kasdi Ray/Red.Jm)