Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Saking banyaknya nagari yang bermasalah di Tanah Datar, Komisi Informasi (KI) Sumbar akan menggelar sidang di Batusangkar untuk penyelesaian sengketa tersebut. Sidang akan digelar di dua lokasi yaitu di Gedung Suri Maharajo Dirajo dan di kantor Bawaslu Tanah Datar (eks kantor Pengadilan Negeri Batusangkar).
Sesuai dengan surat KI nomor: 41/KI-PSB/III/2022 bahwa pemanggilan sidang Adjudikasi dan Mediasi dilakukan kepada Pemerintah Nagari Lubuak Jantan, Kab.Tanah Datar. Sidang akan digelar mulai besok, Senin 28 Maret 2022 di gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo Batusangkar pukul 14.00 WIB.
Ads pula sidang dengan termohon Pemerintah Nagari Buo dan Nagari Atar yang rencananya akan dilakukan pada hari Selasa, 29 Maret 2022. Sedangkan termohon DPRD Tanah Datar akan disidang pada hari Rabu, 30 Maret di kantor Bawaslu.
Permasalahan yang umum dalam hal ini adalah pemerintah nagari dan instansi lain tidak bisa memberikan data realisasi kegiatan yang sudah dilakukan. Data ini diminta oleh Ormas dan dilindungi oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Tetapi pihak terkait tidak bisa memberikan datanya.
Menyikapi kejadian ini, Media Jurnal Minang meminta pendapat dari aktivis hukum LBH Pusako M.Intania, SH. “Setahu kami tak lama setelah Bupati Tanah Datar terpilih dilantik, Eka Putra, SE menetapkan Kep. Bupati No. 555/79/KOMINFO-2021 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab TD pada tgl 17 Maret 2021.
“Namun sayang, sepanjang informasi yang kami peroleh, Keputusan tersebut tidak diiringi dengan sosialisasi dan penyuluhan menyeluruh kepada perangkat terkait. Selain itu tidak ada evaluasi terhadap apa yang dikeluarkan sehingga terkesan sebagai produk hukum lepas saja” jelasnya.
“Agaknya Bupati harus bijak mengelola pemerintahan berdasarkan kualitas, target pencapaian dan evaluasi secara berkala sehingga perangkat dibawah siap melaksanakan dengan tanggung jawab” harap Muhammad Intania.
Di akhir perbincangan Muhammad Intania berharap agar kejadian banyaknya masalah KIP sekarang ini tidak lepas dari tanggung jawab kepala daerah untuk menerapkan “good governance” yg sebenarnya. Bukan sekedar lips service. (Red.JM).