Sawahlunto – Jurnal Minang.com. Ikut berpartisipasi belum lama ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Sawahlunto Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 30 Maret terima Piagam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Piagam tersebut, diterima Rutan Salto dari Badan Narkotika Kota Sawahlunto, yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Salto Dadang Rais Saputro, A.Md.I.P., SH., MH.
Karutan saat dikonfirmasi melalui Koordinator Humasnya Rifki, membenarkan hal tersebut.
“Iya pak, dipimpin langsung Karutan kemarin Kamis (30/03) Rutan Salto terima Piagam P4GN dari BNN Kota Sawahlunto,” kata Rifki.
Rifki juga menyampaikan, alasan kenapa Rutan Salto dapat menerima pigam tersebut.
“Ini merupakan bukti bahwa, Rutan Salto bebas dari peredaran dan penyebaran narkotika, yang mana pada proses tes narkoba tidak ditemukan adanya indikasi tersebut yang sudah dilakukan sebelumnya, bersama tim BNNK Sawahlunto,” tutupnya. (Safrizal/Red.JM)