BATUSANGKA BAGAIKAN DIALAH GARUDO

Oleh: STS. Dt. Rajo Indo, SH, MH

Batusangkar ibu Kabupaten dari Tanah Datar Luhak Nan Tuo. Selama ini dikenal ramainya setiap hari Kamis dari pagi sampai sore. Kini Batusangkar itu sepinya bagaikan Nagari di-alah garudo namun pajak kendaraan dinaikan oknum pemerintah.

Kabupaten Tanah Datar sebenarnya tidak asing lagi dalam sejarah Sumatera Barat. Sebab Tanah Datar itu dalam adat dikenal sebagai Luhak Nan Tuo. Sebelum ada Provinsi Sumatera Barat, Tanah Datar yang di dalam adat disebut Tanah Data sudah populer dalam masyarakat. Bahkan pasarnya yang diramaikan setiap Kamis itu diciptakan oleh masyarakat 45 (empat puluh lima) Nagari.

Oleh karena itu, pasarnya disebut dengan pasar serikat "C" 45 Nagari dari dulu sampai sekarang. Hasil pasarnya oleh pengelola dibagikan kepada 45 Nagari yang berserikat. Hasil pasar tersebut disamping ada yg digunakan oleh masyarakat 45 Nagari untuk meningkatkan pembangunan Nagarinya masing-masing. Ada juga yang dimamfaatkan untuk biaya perjalanan para datuok-datuok dalam Nagarinya.

Tanah Datar sebenarnya tidak asing lagi bagi masyarakat dan oleh pedagang. Terutama bagi pedagang kabupaten dan kota tetangga. Oleh sebab itulah setiap hari Kamis pasarnya selalu ramai, bahkan sering dibanjiri pedagang karena pasar itu hanya diramaikan sekali dalam seminggu. Akan tetapi dewasa ini Batusangkar itu sangat "langang". Sepinya Batusangkar kali ini sangat luar biasa, tidak obahnya bagaikan Nagari nan dialah Garudo. Walaupun demikian sepinya pasar Batusangkar yang menggambarkan kemerosotan ekonomi takyat.

Kendatipun begitu melorot ekonomi rakyat, namun kebijakan pemerintah menaikan pajak kendaraan 0,66 % kata petugas pada loket IV. Sehubungan dengan itu diketahui pajak suatu kendaraan yang biasa nya Rp.6.965.000, 00 (enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) naik menjadi Rp.7.317.000,00 (tujuh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).

Baca Juga :  Banda Lahar: Mengenal Kearifan Lokal Masyarakat Pariangan dalam Mitigasi Bencana Lahar Gunung Marapi

Artinya, dalam keadaan ekonomi rakyat melorot pajak kendaraan dinaikan. Sehubungan dengan itu, yang tidak bisa dihindarkan muncul komentar sejumlah anggota masyarakat yang mengatakan, itu lah kebijakan yang kurang bijak. Namum demikian dampak baiknya jumlah pemasukan dari pajak kendaraan bisa melonjak secara tajam.

Dampak buruknya atas dinaikan pajak kendaraan itu juga belum tertutup. Sebab diantara pembayar pajak tersebut bisa saja akan kembali menunggak pajaknya. Jika hal ini yang terjadi pendapatan Pemda dari pajak kendaraan akan berkurang jumlah nya kembali.

Namun demikian Pemda bisa saja menarik kendaraan yang tidak membayar pajak. Namun tentu harus ada terlebih dahulu payung hukumnya. Sebab negara kita negara hukum dan tentu suatu tindakan dan perbuatan ada dasar hukumnya. (*)