Oleh: Syamitha Maysharah Najwa dan Rahmi Siti Rafly
(Mahasiswa Universitas Andalas, Padang)
E-mail: 2310211010_najwa@student.ac.unand.id
PENDAHULUAN
Plagiarisme adalah pelanggaran serius terhadap etika akademik yang merusak integritas individu dan institusi pendidikan. Di Universitas Andalas, kasus plagiarisme masih sering terjadi meskipun berbagai kebijakan seperti penggunaan perangkat lunak deteksi dan penerapan sanksi telah diterapkan. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama terkait kurangnya pemahaman mahasiswa dan lemahnya sosialisasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan penegakan etika akademik di Universitas Andalas, sekaligus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan plagiarisme. Temuan diharapkan dapat berkontribusi pada pembentukan budaya akademik yang lebih berintegritas.
TINJAUAN PUSTAKA
Plagiarisme merupakan bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, di mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi individu. Plagiarisme umumnya sering terjadi di kalangan siswa dan mahasiswa yang ditujukan untuk mengerjakan keperluan pendidikan misalnya dalam pembuatan makalah, tugas, penulisan esai dan karya ilmiah lain.
Plagiarisme adalah tindakan mencuri karya orang lain dan membohongi khalayak dengan mengakui karya tersebut sebagai miliknya. Plagiarisme merupakan tindakan menyalin ungkapan atau deretan kalimat-kalimat dari suatu karya yang sudah diterbitkan tanpa memakai tanda kutip, tanpa memberikan penghargaan kepada sumber, atau kedua-duanya (Adi, 2015:24).
Plagiarisme dapat terjadi dalam semua kalangan, khususnya dalam lingkup perguruan tinggi di mana mahasiswa sering melakukan tindakan plagiarisme saat menulis tugas akhir. Menurut Ridhatillah (2013:511-532) dalam Aziz et.al, (2015) plagiarisme sebagai tindakan yang menyalahgunakan, pencurian atau perampasan, penerbitan, pernyataan, atau menyatakan sebagai milik sendiri sebuah pikiran, ide, tulisan, atau ciptaan yang sebenarnya milik orang lain.
Tindakan pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri, sedangkan orang yang melakukan tindakan plagiarisme disebut sebagai plagiator atau penjiplak (Aziz et al, 2015).
Plagiarisme dianggap sebagai tindakan yang tidak baik untuk dilakukan oleh semua pihak. Pada praktiknya, plagiarisme dalam karya ilmiah terdiri dari beberapa tipe, antara lain:
a. Mengcopy paste tulisan sebagian maupun keseluruhan dan tidak menunjukkan bagian tersebut sebagai hasil kutipan atas karya orang lain atau disebut dengan plagiarisme langsung.
b. Mengutip karya tulis orang lain dengan mengubah menurut kata-katanya sendiri meskipun yang diubah hanya pada kata-kata tertentu atau disebut dengan plagiarisme mosaik. Penulis yang tidak mencantumkan secara langsung sumbernya, penulis hanya mengubah sedikit kalimat dan menggantinya dengan kata-kata sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat dengan katakata sendiri tanpa menyebutkan sumber penulis asli.
Menurut Parvaty Iyer dan Abhipsita Singh dalam Soelistyo (2011: 23-25), pemahaman tentang plagiarisme tidak hanya sekedar plagiarisme dalam definisi saja, karena plagiarisme mempunyai ruang lingkup yang luas termasuk plagiarisme dalam bentuk faktor dan jenisnya. Sangat penting untuk memahami plagiarisme secara mendalam dengan mengacu pada konsep-konsep plagiarisme, dan penting untuk mengetahui jenis-jenis plagiarisme. Sudigdo (dalam Artikel Tim Peneliti FIP, 2012) menjelaskan beberapa jenis plagiarisme sebagai berikut:
a. Melakukan tindakan plagiat dengan mengcopy paste seluruhnya dan diakui sebagai karyanya sendiri atau disebut dengan plagiarisme total. Seseorang dapat memahami dengan baik tentang plagiat dan bagaimana tata cara penulisan yang benar, tetapi pemahaman tersebut justru tidak diterapkan sehingga digunakan sebagai senjata untuk mencuri karya orang lain. Dengan demikian plagiarisme total adalah penjiplakan dengan menggunakan karya orang lain yang kemudian secara langsung mengakuinya sebagai karya sendiri.
b. Plagiarisme tidak sengaja, yaitu plagiat yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak sengajaan, yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman orang tersebut dalam mengutip. Orang tersebut tidak tahu atau tidak sadar jika terdapat kesalahan dalam mengutip tulisan atau ide orang lain, sehingga secara tidak sadar pengutip telah terjerumus pada tindak plagiat. Bentuk dan jenis plagiarisme tidak sengaja inilah yang sering ditemukan.
METODE PENELITIAN
Waktu dan Tempat
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 30 November 2024, dengan lokasi di lingkungan kampus Universitas Andalas, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Pendekatan metode campuran ini diharapkan mampu memberikan hasil yang mendalam dan dapat dijadikan sebagai dasar rekomendasi untuk meningkatkan penegakan etika akademik serta meminimalkan kasus plagiarisme.
Prosedur Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran yang menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai penegakan etika akademik dalam kasus plagiarisme mahasiswa di lingkungan Universitas Andalas. Metode kuantitatif dilakukan melalui penyebaran kuesioner tertutup kepada mahasiswa sebagai responden. Kuesioner ini dirancang untuk mengukur pemahaman, sikap, dan perilaku terkait etika akademik serta tingkat kesadaran mereka terhadap praktik plagiarisme. Pengambilan sampel menggunakan teknik stratified random sampling untuk memastikan representasi yang merata dari berbagai fakultas dan program studi di Universitas Andalas. Hasil dari kuesioner dijelaskan secara statistik menggunakan teknik deskriptif dan inferensial guna mengidentifikasi pola serta hubungan antar variabel.
Sementara itu, metode kualitatif dilakukan melalui wawancara kepada mahasiswa yang ada di Universitas Andalas. Wawancara ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif mereka terkait tantangan, strategi, serta efektivitas kebijakan yang telah diterapkan dalam mengatasi kasus plagiarisme. Selain itu, pengamatan langsung terhadap lingkungan akademik juga dilakukan untuk memahami konteks budaya akademik yang mendukung atau menghambat penerapan etika akademik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Universitas Andalas sudah melakukan banyak upaya pada penegakan etika akademik, khususnya dalam menangani masalah plagiarisme yg melibatkan mahasiswa. Upaya berikut meliputi penerapan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya penggunaan software pendeteksi plagiarisme untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, dan pemberian hukuman yang ditujukan agar adanya imbas jera bagi pelaku.
Namun, meskipun langkah-langkah ini sudah diimplementasikan, pelanggaran etika akademik pada bentuk plagiarisme tetap terjadi secara signifikan. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa penyebab primer berdasarkan pernyataan berikut, diantaranya rendahnya taraf pemahaman mahasiswa tentang konsep & konsekuensi plagiarisme, lemahnya pengenalan kebijakan yang dilakukan oleh pihak universitas sebagai akibatnya kebanyakan mahasiswa tidak mengetahui aturan yang berlaku, dan penerapan hukuman yang tidak konsisten & kurang efektif pada membangun rasa tanggung jawab akademik.
Lebih jauh, penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran institusi pendidikan tinggi pada menciptakan budaya akademik yang berbasis integritas. Untuk mencapai tujuan berikut, direkomendasikan agar Universitas Andalas memperkuat acara edukasi terkait etika akademik melalui banyak pendekatan, misalnya seminar, lokakarya, atau pembinaan yang terfokus dalam pemahaman mengenai plagiarisme, cara menghindarinya, dan pentingnya kejujuran akademik.
Selain itu, universitas disarankan untuk meningkatkan pengenalan kebijakan anti-plagiarisme secara lebih menyeluruh pada semua civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, & staf administratif, sebagai akibatnya mereka mempunyai pemahaman yang seragam mengenai anggaran & konsekuensinya.
Di samping itu, optimalisasi penggunaan indera deteksi plagiarisme yg lebih terbaru & efisien sebagai langkah strategis untuk mendukung upaya pencegahan. Penerapan hukuman yang tegas, adil, dan konsisten terhadap pelanggar juga sangat dibutuhkan agar tercipta imbas jera sekaligus menaruh model konkret tentang konsekuensi berdasarkan pelanggaran etika akademik.
Dengan mengintegrasikan langkah – langkah tersebut ke pada sistem akademik, Universitas Andalas diperlukan bisa membangun lingkungan akademik yang tidak hanya bebas berdasarkan praktik plagiarisme namun juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, inovasi, dan tanggung jawab moral pada kalangan mahasiswa juga tenaga pendidik. Hasil penelitian ini diperlukan bisa sebagai landasan bagi pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan upaya kolaboratif pada menciptakan budaya akademik yang berkelanjutan pada institusi pendidikan tinggi.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari laporan ini adalah bahwa plagiarisme merupakan pelanggaran etika akademik yang serius di Universitas Andalas dan perlu penanganan yang lebih efektif. Meskipun Universitas Andalas telah memiliki kebijakan pencegahan, seperti penggunaan perangkat lunak deteksi dan penerapan sanksi, pelanggaran masih sering terjadi. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman mahasiswa, lemahnya sosialisasi kebijakan, dan ketidak konsistenan penerapan sanksi menjadi kendala utama. Strategi yang disarankan meliputi peningkatan edukasi etika akademik, penggunaan perangkat deteksi yang lebih optimal, dan pembentukan budaya akademik yang menjunjung tinggi integritas.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, R. (2015). Aspek Hukum dalam Penelitian. Jakarta: Yayasan Pustaka Indonesia.
Arsana, I. (2016). Etika Profesi Insinyur: Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana Teknik. Yogyakarta: Deepublish.
Aziz. (2015). Upaya Perpustakaan Dalam Mengurangi Plagiarisme Pada Karya Ilmiah Mahasiswa (Studi Kasus di UPT Perpustakaan UNIKA Soegijapranata). Jurnal Ilmu Perpustakaan, Volume 4 Nomor 3.
Serumpaet, et al. (2012). Membangun di Atas Puing Integritas: Belajar dari Universitas Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.