Opini  

Evaluasi Sengketa Sewa Tanah: Pemkab Tanah Datar Gamang!

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH Sekretaris LBH Pusako

“…Solusi terbaik untuk segera menutup sengketa ini adalah dengan komunikasi intens para pihak menuju mufakat, atau pemerintah berani menentukan sikap yang tegas agar sengketa ini menempuh jalur hukum (Pengadilan) saja!.”

Tak terasa, hingga akhir Juni 2022 akan genap 1 (satu) tahun sengketa sewa menyewa tanah yang ditangani Kuasa Hukum Ir. Dewi Indah Djuita dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Belum ada sikap tegas Pemkab dalam hal ini, apalagi untuk membayar hutang dalam bentuk sewa tanah yang sudah terpakai. Malu rasanya menyebutkan Pemkab tak punya uang hanya untuk membayar sewa tanah masyarakat. Bak kata pepatah, bantuak lai bantuak sipuluik, ditanak mandarai.

Sengketa berawal sejak berakhirnya perjanjian sewa menyewa lahan antara Ir. Dewi Indah Djuita dengan Pemkab Tanah Datar dimana Pemkab Tanah Datar tidak mengosongkan lahan dan tidak mengembalikan lahan sewa kepada pemiliknya mulai sejak berakhirnya perjanjian sewa menyewa efektif pada 01 Januari 2018.

Adapun kronologis singkatnya diketahui sebagai berikut:

  1. Orang tua Ir. Dewi Indah Djuita telah menyewakan lahan milik mereka kepada beberapa Kepala Sekolah SD dan Ketua BP3 (pada waktu itu) dikarenakan para kepala sekolah diseputar kota Batusangkar kesulitan mendapatkan lahan untuk fasilitas kepala sekolah.
  2. Dikarenakan keluarga Ir. Dewi Indah Djuita berlatar belakang keluarga pendidikan, maka disewakanlah lahan mereka pada tahun 1987 s/d 2007 (20 tahun) untuk dibangunkan sekitar 12 (dua belas) rumah kepala sekolah di 2 (dua) lokasi yang berbeda dengan mengunakan dana BP3 dengan peruntukkan untuk para Kepala Sekolah SD yang ada diseputar Kota Batusangkar.
  3. Pada tahun 2003 (tahun periode kontrak berjalan), terjadi gugatan perdata oleh pihak lain atas lahan tersebut dimana gugatan dari Pengugat DITOLAK Pengadilan. Artinya pengadilan mengakui ahli waris lahan tersebut yang sah adalah pihak Ir. Dewi Indah Djuita.
  4. Setelah berakhir kontrak sewa pertama, maka dilakukan perjanjian sewa atas objek sewa yang sama, kali ini antara Pemda Tanah Datar dengan Ir. Dewi Indah Djuita mulai tanggal 02 Januari 2008 hingga 31 Desember 2017 (10 tahun).
  5. Diakhir perjanjian sewa, tidak ada konfirmasi dari pihak Pemkab Tanah Datar (sebutan Pemda berubah menjadi Pemkab), sehingga dengan demikian perjanjian sewa menyewa berakhir demi hukum dengan sendirinya.
  6. Anehnya setelah perjanjian sewa menyewa berakhir, Pemkab Tanah Datar c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar seolah membiarkan saja dengan tidak mengosongkan lahan dari orang yang menghuni rumah kepala sekolah tersebut dan juga tidak mengembalikan lahan kepada pemilik sahnya.
  7. Diketahui kemudian bahwa yang menghuni rumah kepala sekolah SD tersebut saat ini sudah tidak sesuai dengan peruntukkan awal bagi para Kepala Sekolah SD.
Baca Juga :  Tanjung Emas Kecamatan Yang Paling "Malang?", PKB Partai Paling Sukses di Tanah Datar?

Ada apa dengan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar yang membawahi para Kepala Sekolah terkait? Bukankah yang membuat perjanjian adalah Pemda Tanah Datar yang pengelolaannya diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan? Kenapa dibebankan tanggung jawab penghuni rumah Kepala Sekolah SD tersebut kepada para Kepala Sekolah SD terkait? Tentu harus ada petunjuk teknisnya secara tertulis.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar akan sistim manajemen pengelolaan aset di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar. Dipertanyakan pengelolaan aset pendidikan se Tanah Datar, belum lagi tentang pengelolaan aset kebudayaan se Tanah Datar. Ada apa ?

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan pejabat Pemkab diawali dengan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar dan dilanjutkan dengan pihak Aset BKD, pihak Hukum dan Kadis Pendidikan untuk mengosongkan rumah dan akhirnya juga melibatkan Sekretaris Daerah Tanah Datar, namun tak kunjung membuahkan kesepakatan karena diduga inkonsistensinya pejabat terkait.

Akhirnya pada 09 Februari 2022, pihak Ir. Dewi Indah Djuita memberikan laporan pengaduan kepihak Kepolisian Resort Tanah Datar tentang dugaan penyerobotan hak atas tanah.

Pada 06 Juni 2022 diterima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Reskrim Polres Tanah Datar.

Disamping itu diduga kuat pejabat Pemkab Tanah Datar terkait TIDAK SANGGUP MEMBERIKAN KOMITMEN TERTULIS apakah kasus ini harus ditempuh melalui jalur hukum atau tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Hal yang sama juga sudah ditanyakan langsung kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tanah Datar, namun yang bersangkutan juga diam tidak berani memberikan keterangan apapun. Gamang!

Akibatnya, sengketa ini menjadi berlarut larut hanya karena kurangnya (menghindari) komunikasi dan juga diduga tidak mengutamakan unsur pelayanan publik serta diduga tidak sanggup menetapkan tenggat waktu sebuah penyelesaian. Juga, tidak menguasai persoalan padahal datanya sudah jelas.

Baca Juga :  Mengapa Caleg Terkesan Pelit dan "Ngerem" Sekarang?

H. Eri Munafri Dt. Majo Indo Nan Karuik selaku suami dari Ir. Dewi Indah Djuita dan juga selaku pemegang kuasa khusus untuk mengurus persoalan ini menyampaikan kekecewaaan atas sengketa yang berlarut larut dan tidak cukup ditanggani secara professional oleh pihak Pemkab Tanah Datar dan terkesan inkosisten serta mengulur ulur waktu.

“Pihak kami pada sekitar 17 April 2022 sudah menerima telepon dan sekitar tanggal 19 April 2022 ditelepon langsung oleh Eka Putra untuk membuat janji ketemuan selepas Lebaran 2022. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada kabar berita lagi” ujar Haji Eri mengungkapkan kekecewaan karena kena PHP.

Kami melihat adanya komunikasi yang cukup buruk dan kurangnya itikat baik untuk segera menyelesaikan sengketa ini yang dapat berdampak pada penilaian kinerja aparat pemerintah terkait dan dapat berimbas pada perubahan konstelasi politik Tanah Datar kedepannya.

Jadi, Solusi terbaik untuk segera menutup sengketa ini adalah dengan komunikasi intens para pihak menuju mufakat, atau pemerintah berani menentukan sikap yang tegas agar sengketa ini menempuh jalur hukum (Pengadilan) saja. Kita tunggu sikap Pemkab.