Opini  

Menyigi BPRN: Antara Harapan dan Kenyataan

Sebuah Opini Oleh: Inoki Ulma Tiara
Sekretaris Cadiak Pandai Nagari Tanjung, Kec. Sungayang

Di Sumatera Barat umumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikenal dengan nama Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN). Istilah ini untuk mengadopsi kearifan lokal di Minangkabau. Untuk menentukan anggota BPRN berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 BAB I ketentuan umum, pasal 1 ayat 4 menyatakan anggota BPD (BPRN) merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Keterwakilan wilayah ini sebagai bagian pemerataan kekuasaan dan pembangunan sehingga tidak ada wilayah mayor (banyak pembangunan) dan wilayah minor (kurang tersentuh pembangunan) dalam sebuah nagari.

Pada bagian ketujuh pasal 55 dijelaskan Fungsi BPD (BPRN) UU Desa No 6 tahun 2014 yaitu a) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, b) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, c) melakukan pengawasan kinerja kepala desa” dan pada pasal 73 bagian 2 disampaikan “rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa diajukan oleh kepala desa dan dimusywarahkan bersama badan permusyawaratan desa”. Maka secara undang-undang BPRN mempunyai hak aspirasi, hak anggaran, hak legislasi, dan hak pengawasan bersama pemerintahan nagari.

Hak atau wewenang BPRN dimulai dari hak aspirasi dipahami menyalurkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Menurut (Mangoto 2016) bentuk hak aspirasi:
“(1) Artikulasi penyerapan aspirasi, (2) agresi adalah proses mengumpulkan, mengkaji dan membuat prioritas menjadi peraturan desa, (3) formulasi proses perumusan rancangan perarturan desa, dan (4) konsultasi proses dialog bersama pemerintah desa dan bpn dengan masyarakat.”

BPRN memiliki hak anggaran bersama pemerintahan nagari untuk melakukan perencanaan pembangunan berdasarkan kemampuan keuangan nagari. Juga Hak Legislasi yang bertujuan untuk melahirkan undang-undang atau dikenal sebagai peraturan nagari (PERNAG) bersama pemerintahan nagari. Dan hak pengawasan adalah kewenangan BPRN memastikan pemerintahan nagari berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku sehingga mencegah terjadinya penyelewengan serta penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga :  Jargon Politik Paslon di Tanah Datar

Dengan wewenang berdasarkan undang-undang maka tanggung jawab BPRN bukan hanya di saat wali nagari melakukan kesalahan berbentuk penyelewengan atau bekerjasama/permufakatan jahat (korupsi, kolusi, dan nepotisme) tetapi dituntut ketika mengetahuinya dan harus melakukan langkah hukum. Wali nagari dahulunya kurang punya daya tarik secara ekonomi karena kecilnya gaji dan terbatasnya anggaran nagari yang dikelola. Anggaran nagari atau Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) berkisar 100 juta sampai 200 juta paling tinggi pertahun.

Tapi dengan lahirnya Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan anggaran milyaran rupiah kepada wali nagari beserta peningkatan kesejahteraannya. Meningkatnya kewenangan wali nagari dan kesejahteraannya berbanding lurus banyaknya wali nagari ditangkap karena terbukti mengkorupsi dana desa. Wali nagari yang terbukti mengkorupsi dana desa di Sumatera Barat seperti Wali Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok ((h/isq/jef) 2019), Sungai Batuang kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung (Chandra 2021) dan banyak contoh yang lain. Banyaknya korupsi dana desa di nagari disebabkan wali nagari bersangkutan memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri dan koleganya dan tidak ada regulasi atau aturan yang jelas bagaimana masyarakat dalam mengawasi pengunaan dana desa.

Dengan semua keterbatasan maka secara individu dan lembaga BPRN menjadi utama dalam hak dan tanggung jawab mencegah korupsi di nagari. Masyarakat sangat berharap BPRN menjadi mata dan telinga untuk mengawasi pemerintahan nagari. Maka anggota BPRN sebagai individu terpilih yang harusnya memiliki kemampuan pemahaman undang-undang desa, peraturan daerah dan peraturan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsinya sehingga mampu memberikan alur yang jelas dan benar terhadap pemerintah nagari. Di sisi lain pengetahuan yang baik tidak akan berguna ketika anggota BPRN tidak mempunyai keberanian untuk menyatakan kebenaran sebagai sebuah kebenaran dan kesalahan sebagai sebuah kesalahan untuk koreksi kepada pemerintahan Nagari.

Baca Juga :  Articulate Storyline sebagai Aplikasi Pembuatan Bahan Ajar Elektronik

Realitanya BPRN sebagai lembaga legislatif nagari di banyak tempat belum mampu berbicara terbuka dan tegas kepada pemerintahan nagari sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) karena terhalang oleh hubungan personal. Hubungan personal berbentuk batali darah, batali adat, batali budi, dan batali ameh dalam kerangka adat salingka nagari. Hubungan personal menjadi hambatan dalam dunia pemerintahan dikenal sebagai budaya ewuh pakewuh atau sagan manyagan yang tidak pada tempatnya. Ini sebuah sikap prilaku yang menghindari konflik, untuk menjaga kerukunan sehingga tercipta keharmonisan dalam masyarakat.

Dalam ruang sosial ewuh pakewuh ini menjadi sesuatu yang baik tetapi jika diterapkan di ruang publik dan pemerintahan seperti hubungan BPRN dengan pemerintahan nagari maka melahirkan BPRN yang tidak mampu melakukan kritik, memberi sanggahan dan mengajukan pertanyaan yang bersifat mengoreksi. Hal ini dikarenakan karena kegamangan atau ketakutan akan ucapan tersebut membuat pemerintahan nagari tersinggung. Akibatnya kesalahan-kesalahan pemerintahan nagari cenderung dibiarkan dan didiamkan lalu menjadi pergunjingan dari lapau ka lapau.

Beberapa bulan ke depan banyak nagari di Sumatera Barat BPRN nya sudah habis masa jabatan maka niniak mamak dan lembaga unsur nagari menjadi panitia seleksi anggota BPRN untuk terpilihnya anggota yang baru. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyeleksi anggota BPRN yang tidak hanya berpengetahuan tetapi memiliki keberanian dan integritas sehingga mampu mengawal dan mengarahkan nagari menjadi nagari yang bersih dari korupsi dan mendulang banyak berprestasi.

Referensi
(h/isq/jef). 2019. “Dugaan Penyalahgunaan Di Sumbar Bertambah, Sosialisasi Dana Desa Harus Dikeroyok.” BPK RI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Chandra, Riki. 2021. “Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Wali Nagari Di Sijunjung Ditahan.” Suarasumbar.Id.
Mangoto, Karlos. 2016. “Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lesah Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro.” Jurnal Politico 1–11.

Print Friendly, PDF & Email