Kontradiksi Sikap DPRD Tanah Datar

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Jika publik Tanah Datar baik di salingka Luhak Nan Tuo dan di perantauan rajin mengikuti agenda kegiatan rapat paripurna di DPRD Tanah Datar, maka publik akan semakin cerdas dengan segala “romantika” yang dipertontonkan di lingkaran kegiatan lembaga yang terhormat tersebut. Termasuk hal yang bersifat kontradiktif. “kurang suai kecek jo tindakan do,” cerocos Wan Labai.

Namun keinginan untuk memperoleh informasi resmi dari lembaga tersebut untuk saat ini masih bisa dikategorikan “sekedar palapeh tanyo sajo”. Kenapa? Karena memang belum ada disediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Bab IV UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebab platform / sarananya saja belum ada!

Oleh karena itu peran pemerhati dan insan pers untuk menyebar luaskan informasi baik berupa berita, artikel, opini, gambar, video, dll kepada publik sangat dibutuhkan untuk memperkaya wawasan dan kepedulian publik.

Karena “sekedar palapeh tanyo sajo,” maka perlu dipertanyakan tanggung jawab moral lembaga ini kepada publik untuk memberikan layanan publik yang paripurna.

Memberikan layanan informasi publik ini adalah suatu keharusan yang diamanatkan oleh UU. Tapi kenapa para anggota dewan itu seperti enggan untuk merealisasikannya?

Ini faktanya agar netizen Luhak Nan Tuo terbuka wawasan dan analisanya atas peristiwa yang berlangsung tersebut sebagai berikut:

  1. Kamis, 11 November 2021, DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda APBD Kab. Tanah Datar Tahun 2022.
  2. Senin, 15 November 2021, DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna tentang Agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda APBD Kab. Tanah Datar Tahun 2022.
  3. Rabu, 17 November 2021, DPRD Tanah Datar kembali menggelar Rapat Paripurna yang kali ini membahas tentang Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Atas Ranperda APBD Kab. Tanah Datar Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga :  Barisan Milenial Pendukung Erick Hamdani, SE Dt.Ambasa di 'Tarantang Sayang' Semakin Masif

Nah, dalam jawaban Bupati tertanggal 17 November 2021 inilah kami menemukan hal kontradiktif tersebut sebagai berikut:

  1. Fraksi Perjuangan Golkar melalui anggota DPRD Afriman Dt. Majo Indo menyatakan agar dilakukan PENINGKATAN PELAYANAN kepada masyarakat pada perangkat daerah dan kantor kecamatan serta kantor wali nagari, sehingga masyarakat yang membutuhkan segala sesuatu MENDAPAT PELAYANAN DENGAN CEPAT DAN BAIK.
  2. Fraksi Partai Gerindra melalui anggota DPRD Afrizal, ST Dt. Rajo Lenggang yang menyarankan agar Pemerintah Daerah MEMBERIKAN INFORMASI LENGKAP DAN TUNTAS tentang pelaksanaan program unggulan kepada masyarakat supaya tidak gagal paham atau salah interprestasi.

Inilah yang kami maksudkan pertunjukan hal kontradiktif tersebut. Informasi sederhana saja seperti menginformasikan agenda kerja mingguan atau bulanan para anggota DPRD dan anggota Badan Musyawarah serta Badan Anggaran saja belum seluruhnya dipublikasikan ke publik, apalagi kegiatan lain seperti berbalut nama kunjungan kerja, bimtek, reses, study banding dll.

Apalagi tentang distribusi dana pokir mereka yang seolah tertutup untuk publik. Publik tidak tahu ke OPD mana suatu dana pokir didistribusikan, berapa nilainya dan dilaksanakan di tempat mana, dll. Mungkin orang orang tertentu saja yang mengetahui.

Sudah saatnya dibuat polling publik terhadap tingkat kepuasan publik atas pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga Eksekutif dengan lembaga Legislatif. Apalagi kalau diikuti dengan survey tentang tingkat kepercayaan publik kepada lembaga Eksekutif dan Legislatif, sudah bisalah netizen memprediksi lembaga mana yang tingkat kepercayaan publiknya paling rendah, hehehe. Insyaallah akan kita lakukan survey tersebut dengan metodologi yang terpercaya dan bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Oleh karena itulah kami dan segenap tim LBH Pusako senantiasa memberikan perhatian penuh kepada lembaga DPRD Tanah Datar yang terhormat ini agar segera berbenah diri, membuka forum dialog atau forum komunikasi publik serta melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara bersungguh sungguh.

Baca Juga :  Makna Putusan KI Sumbar Perintahkan Pemkab Tanah Datar Memfasilitasi Pembentukan PPID di Perumda Tuah Sepakat

Keengganan untuk menyediakan platform informasi yang professional dan tidak menganggarkannya justru akan menuai kritikan tajam dan patut diduga menghambat hak publik untuk tahu. Padahal anggota DPRD sendiri meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk melakukan peningkatan pelayanan publik dengan cepat dan baik. Jangan minta lembaga lain untuk berbenah kalau lembaga sendiri tidak menunjukkan pembenahan terlebih dahulu.

Segenap tim LBH Pusako akan terus konsisten memonitor dan mengkritisi kegiatan lembaga DPRD Tanah Datar. Tidak bermaksud untuk mencari cari kesalahan oknum / kebijakan lembaga DPRD Tanah Datar, tapi justru sebagai bagian dari elemen publik yang berkontribusi aktif untuk meningkatkan fungsi dan kualitas serta citra lembaga DPRD dan perangkatnya. DPRD Tanah Datar itu hebat, buktikan!