Oknum PPPK Paruh Waktu di Dinas Perkim LH Tanah Datar Terseret Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi

Pagaruyung, Jurnal Minang. Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang terjadi pada oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar, tepatnya di Dinas Perkim LH. Ia jadi tersangka dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Kadis BKPSDM Tanah Datar Ronal Satria,SIP,ME, ketika dikonfirmasi Senin, 2/11-2026 di ruangan kerjanya mengatakan, sesuai peraturan oknum P3K Paruh Waktu Dinas Perkim Lingkungan Hidup yang diduga terlibat penyelewengan BBM ilegal akan ditindak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sesuai aturan PNS yang tidak masuk kantor 10 hari berturut turut dapat diberhentikan, oleh sebab itu seluruh pegawai diminta bekerja profesional dan taat pada peraturan yang ada.
Untuk itu, BKPSDM Tanah Datar menunggu laporan resmi dari Dinas Perkim LH, guna memberikan sanksi sesuai dengan peraturan.

Penangkapan terhadap oknum pegawai PPPK PW itu merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya salah seorang sopir mobil Carry tanpa plat nomor dengan inisial  AS (34) tahun, di daerah Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas pada tanggal 20 Oktober 2026, dengan barang bukti 450 liter BBM jenis solar Subsidi “. Kata Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin. S.I.K. M.I.K, kepada media usai Apel Patuh Singgalang di lapangan Cindua Mato, pada Senin, 26 Oktober 2026.

” Dari pengembangan kasus tersebut sudah bertambah sebanyak empat orang lagi dengan inisial, YY (30) tahun, H (43) tahun, AM (36)tahun, H (51) tahun, sementara masih dalam proses dan sudah naik ke tingkat  penyelidikan. (Kasdi Ray)

Selanjutnya Kapolres tak menampik, dari kelima tersangka yang telah ditetapkan itu didapati oknum P3K paruh waktu di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten  Tanah Datar. Untuk statusnya tersangka menunggu proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Sampaikan LKPD Tahun 2023 ke BPK Perwakilan Sumbar

” Untuk Pengawasan SPBU kami dari kepolisian Tanah Datar akan menghimbau dan melaksanakan giat kepada SPBU dan kita akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk  mengecek SPBU yang mana disinyalir memberikan lampu hijau kepada pelaku Penyalahgunaan BBM tersebut “. ujarnya (Kasdi Ray)