Kantor Pertanahan Kab. Tanah Datar Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf di Nagari Andaleh

Tanah Datar , Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Dusun Lingkungan Baruh Bukit, Nagari Andaleh Baruh Bukit, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat.

Tanah wakaf memiliki nilai yang sangat penting bagi keberlangsungan kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, legalitas tanah wakaf melalui sertipikasi menjadi salah satu upaya strategis untuk memastikan tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan diterbitkannya sertipikat tanah wakaf, diharapkan masyarakat, pengurus masjid, nazhir, maupun pihak-pihak terkait memiliki rasa aman dalam menjaga dan mengelola aset wakaf. Sertipikat juga menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi permasalahan pertanahan serta memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf agar tetap digunakan untuk kepentingan umat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus mendorong masyarakat dan pengelola tanah wakaf untuk segera melakukan sertipikasi tanah wakaf, sehingga setiap bidang tanah wakaf memiliki kepastian administrasi dan kepastian hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red Jm)

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Lepas 289 Calon Jamaah Haji Tanah Datar ke Tanah Suci