Tanah Datar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset tanah wakaf di Kabupaten Tanah Datar.
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar dalam mendukung Program TAWAF (Tanah Wakaf Aman dan Terdaftar).
Program TAWAF merupakan upaya bersama untuk mendorong percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf sehingga keberadaan tanah wakaf memiliki kepastian hukum, memberikan rasa aman bagi pengelola dan masyarakat, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Melalui kolaborasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, pendampingan, dan upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan tanah wakaf.
Dengan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Tanah Datar yang aman, terlindungi, dan terdaftar secara resmi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. TAWAF adalah Tanah Wakaf Aman dan Terdaftar.Bersama menjaga aset wakaf, menghadirkan kepastian hukum untuk kemaslahatan umat.(Kasdi Ray/Red.Jm)
