Menyigi Pola Koordinasi DPRD Tanah Datar Terkait Perda

Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat dan Pengamat Sosial Politik)

“Bak Cando Karih Ditangah Saruang, Sanda Diulu, Tumbuah dimato”, begitulah kira kira penggambaran satir untuk pemimpin atau lembaga yang hanya sekedar memegang jabatan (keris di saruang), tidak / kurang peduli, dan hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya.

Akankah kiasan Minang tersebut relevan dengan respon dan tindaklanjut dari DPRD Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait kepedulian atas masukan dari salah satu elemen masyarakat Tanah Datar? Silakan simak tulisan ini dan simpulkan serta nilai sendiri menurut persepsi masing masing.

Penulis yang peduli dengan dinamika politik, hukum dan sosial di Tanah Datar menemukan bahwa terdapat kesalahan fatal atas isi Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat yang berpotensi terjadinya cacat hukum dan cacat prosedural atas isi Pasal 67 Ayat (1), (2), (3) dan (4) dan tindaklanjutnya yang diduga mengangkangi isi Pasal itu sendiri dimana Pelaksana Tugas (Plt) Direktur diberikan kepada Dewan Pengawas (Dewas), sementara Dewas itu sendiri seharusnya berjumlah minimal 2 (dua) orang, namun sejak diangkatnya Dewas sampai tahun 2026 ini jumlahlah hanya 1 (satu) orang.

Artinya itu bukan Dewas, melainkan hanya Pengawas semata, sehingga menimbulkan conflict of interest dan terjadinya ketidakprofesionalan dalam mengelola Perumda Tuah Sepakat itu sendiri. Mengapa Pengawas merangkap menjadi Plt. Direktur? Apa saja tugas dan wewenang Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang menjadi bagian dari Organ Perumda itu sendiri?

Selain itu diketahui bahwa masa kerja Pengawas (berkedok Dewas) seharusnya berakhir tahun 2026 ini, lantas Plt juga punya masa tugas terbatas dan wewenang terbatas juga. Apakah operasional Perumda TS akan “dikorbankan” dengan dugaan maladministrasi seperti ini? Mau dibawa kemana kelanjutan operasional Perumda Tuah Sepakat ini?

Baca Juga :  Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

Akankah dibiarkan mati suri? Dimana tanggung jawab moral Bupati Tanah Datar selaku KPM dalam mengembangkan dana hibah yang diterima dan tanggung jawab moral Lembaga DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya?

Penulis sudah menyurati lembaga melalui Ketua DPRD Tanah Datar secara resmi pada 21 Januari 2026, yang kemudian dijawab secara resmi oleh DPRD pada tanggal 30 Januari 2026 sebagaimana keterangan terlampir pada photo.

Pada prinsipnya diakui bahwa memang ada “cacat” dalam Perda tersebut dan DPRD setuju untuk dilakukan revisi, namun kata DPRD Tanah Datar, untuk pengajuan peninjauan dan revisi tersebut perlu DIUSULKAN oleh Pemrakarsa yaitu TIM PROPEMPERDA Kabupaten Tanah Datar.

Nah disinilah poinnya, sudah tahu begitu, apakah masukan dari elemen masyarakat ini sudah DIKOORDINASIKAN oleh DPRD TD ke Tim Propemperda? Karena 2 (dua) bulan kemudian diketahui adanya agenda Rapat Paripurna terhadap beberapa Ranperda Perubahan, namun TIDAK TERBACA pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2021! Jadi dikemanakan saja masukan dari elemen masyarakat ini? Masuk tong sampah kah?

“Padahal sudah seharusnya isi Perda No. 6 Tahun 2021 tersebut mendesak untuk direvisi karena isinya ADA YANG BERTENTANGAN dan berpotensi cacat hukum dan cacat prosedural!” gumam Wan Labai yang tak habis pikir dengan kurenah yang terjadi di Lembaga yang katanya terhormat ini.

Lantas Ketua DPRD dalam suratnya tertanggal 30 Januari 2026 tersebut pun atas nama Lembaga akan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, khususnya untuk media sosial akan MENGUPDATE SECARA REGULAR KEGIATAN DPRD melalui saluran resmi, namun faktanya apa? Buktinya kegiatan kunker Komisi Komisi keluar Daerah TIDAK ADA diupdate ke publik!

“Alah tu pak, alah bosan orang dengan ketidakterbukaan ini. Tunggu saja nanti saat kontestasi Pileg dimulai, jejak digital akan mengungkap kembali “dosa-dosa” oknum DPRD terkait! Alah tu, ja an diagiah amanah juo lai!” ujar Wan Labai sedikit emosional dengan kurenah anggota DPRD yang pergi keluar daerah pakai uang rakyat tapi tidak disampaikan ke rakyat “hasil pekerjaan” mereka tersebut! Kenapa harus diam diam?

Baca Juga :  Acungan Jempol untuk Polres Tanah Datar

Patut diduga “ada sesuatu” yang disembunyikan dari atensi publik!1 Padahal kewajiban melaporkan hasil kunker tersebut sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Jadi yang membangkang melanggar regulasi itu sendiri siapa pak?” sindir Wan Labai.

Maka tidak salah sikap pesimisme masyarakat mencuat atas kinerja Lembaga yang katanya terhormat ini. Dugaan “menutup diri” dan “main aman” serta “anok anok an se lah” seperti menjadi strategi jitu mereka untuk menjalani dan menghabiskan masa jabatan mereka.

Maka peran kontrol dan pengawasan publik serta kritik untuk meningkatkan kualitas kerja Lembaga ini tidak boleh kendor.

Dan silahkan publik simpulkan sendiri apakah kiasan Minang di awal artikel ini relevan atau tidak dengan hasil kerja mereka selaku wakil rakyat untuk rakyatnya sendiri selama ini.

Tega kah DPRD Tanah Datar yang tahu ada kekeliruan atas produk hukum yang mereka buat (berupa Perda), tapi tidak segera direvisi walau sudah diberitahukan oleh rakyat? Mau dibawa kemana Tanah Datar ini? Akankah selalu jadi kota MODE Ka mode mode iko sajo? Wallahu’alam.

Semogal DPRD Tanah Datar bisa merevisi seluruh Perda yang diduga cacat hukum atau ada yang bertentangan satu sama lainnya. Dan yang lebih penting sekali, awasi pelaksanaan Perda tersebut. Jija tidak sesuai dengan Perda, tindak tegas. Rakyat akan mendukung. (*)