Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat dan Pengamat Sosial Politik)
Ibarat “bungo kambang tak jadi”, begitulah analogi yang bisa disematkan atas sebuah rencana atau program yang awalnya tampak menjanjikan (kembang), tetapi akhirnya gagal atau rusak di tengah jalan.
Hal ini agaknya relevan dengan tidak terpenuhinya janji 10 Program Unggulan dari Eka Putra dan Ahmad Fadli saat kampanye 2024 dulu berbanding realita di awal tahun 2026 yang ternyata TIDAK SESUAI KENYATAAN, khususnya terhadap Progul nomor 2 yaitu Program Jaminan Kesehatan dan Berobat Gratis bagi Masyarakat (Tanah Datar Sehat, Merdeka Berobat).
Hal ini menjadi “rapor merah” bagi Eka-Fadli berdasarkan argumentasi penulis sebagai berikut:
- Bahwa menurut BPJS Kesehatan Kantor Cabang Payakumbuh menyebutkan bahwa Kerjasama Program UHC dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Maknanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tidak lagi dilanjutkan / diakhiri di tahun 2026.
- Bahwa hingga minggu pertama Maret 2026 ini, tidak terlihat sosialisasi dan informasi publik tentang program Bansos Kesehatan pengganti program UHC JKN tersebut. Tidak jelas wujud dan teknisnya serta sasarannya.
- Bahwa juga tidak jelas wujud program Jaminan Kesehatan dan Berobat Gratis bagi Masyarakat (Tanah Datar Sehat, Merdeka Berobat)
- Bahwa dengan tidak jelasnya program Bansos Kesehatan dan program Jaminan Kesehatan dan Berobat Gratis bagi Masyarakat (Tanah Datar Sehat, Merdeka Berobat) sampai saat ini, maka masyarakat Tanah Datar telah rugi dengan terputusnya layanan dari BPJS Kesehatan melalui program UHC JKN per 31 Desember 2025 hingga saat ini.
- Bahwa dipandang terjadi pengabaian terhadap hak dasar masyarakat di bidang kesehatan dimana ada rentang waktu tidak ada kepastian hukum dan petunjuk pelaksanaan program pengganti layanan Kesehatan tersebut.
Merujuk kepada regulasi dan konstitusi, sebenarnya secara konstitusional DPRD Tanah Datar dapat menuntut dan menekan Bupati jika pembatalan program UHC KIS merugikan masyarakat melalui mekanisme pengawasan politik dan hak-hak kedewanan. DPRD punya hak hukum dan politik untuk membatalkan kebijakan tidak meneruskan program UHC KIS tersebut.
Namun kenapa hingga saat ini DPRD Tanah Datar tidak mengambil sikap apapun terhadap kebijakan tidak meneruskan program UHC KIS tersebut? Kenapa DPRD Tanah Datar tidak mempertanyakan program pengganti jadi Bansos Kesehatan? Apakah program Bansos Kesehatan sudah memenuhi syarat syarat sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Bansos?
Sikap terlihat diam dari lembaga yang katanya terhormat ini tentu bisa menimbulkan beragam persepsi dari masyarakat, seperti dugaan ada “politik kompromi” atau ada politik “saling sandera” antara eksekutif dengan legislatif. Ah, biar saja disimpulkan sendiri oleh netizen Luhak Nan Tuo. Namun semoga saja tidak ada yang menganggap bahwa lembaga ini “membisu” dan tidak sensitif dalam menangani dan mengawasi isu isu krusial daerah! Asal jangan ada yang menilai bahwa kualitas lembaga kali ini berada di titik rendah!
Pembatalan program UHC KIS ini dipandang merugikan masyarakat karena tidak terpenuhinya hak konstitusional warga oleh Bupati di bidang layanan kesehatan. Maka sudah seharusnya wakil rakyat di DPRD mengambil sikap dan tindakan nyata untuk mengevaluasi pembatalan program tersebut. Mengevaluasi apakah program penggantinya sudah dijalankan dan lebih baik, mengevaluasi apakah program “Tanah Datar Sehat, Merdeka Berobat” tersebut sudah direalisasikan on track, dll.
Diketahui ada beberapa mekanisme yang bisa digunakan DPRD Tanah Datar bilamana pembatalan program UHC KIS ini dan program penggantinya tidak jelas wujudnya, baik melalui Hak Interpelasi, Angket, dan menyatakan Pendapat hingga menolak / Menunda APBD Perubahan.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan DPRD, maka netizen bisa menilai kinerja / kualitas DPRD ini dan tidak perlu berharap banyak, karena asumsi DPRD “main aman” dan jatah anggaran lembaga ini aman hingga kedepan sebagaimana asumsi banyak warga masyarakat bisa jadi ada benarnya. Sebab, kalau DPRD ribut pula ke eksekutif, anggaran kunker, jalan-jalan, SDM, Bimtek, dsb bisa dikurangi. Bisa tekor bandar. Di bulan Ramadhan sekarang ini saja misalnya, berapa kali anggota DPRD pergi kegiatan keluar daerah dan terkesan disembunyikan dari pemberitaan.
“sssstttt, anok anok selah, beko heboh Lo masyarakat kalau tau Inyo bahwa anggota DPRD acok juo kalua daerah,” kicek Wan Labai.
“Ado Pulo pak wali nan sato sato basorak di medsos tentang bantuan sosial kesehatan tu,” tambah Wan Labai menyindir pak wali nan sok cadiak tu.
