Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan klarifikasi dan mediasi terkait keberatan atas penerbitan sertipikat di Nagari Sungayang, Selasa (03/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi terbaik.
Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan Sengketa dan Perkara, Arman, S.H., serta dihadiri langsung oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pertemuan berjalan dalam suasana kondusif dengan mengedepankan asas musyawarah dan itikad baik.
Permasalahan bermula dari adanya keberatan atas penerbitan sertipikat, di mana pihak penggugat mengklaim bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah pusaka tinggi yang menurut pandangan mereka tidak dapat disertipikatkan. Melalui forum klarifikasi ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi, bukti, serta dasar hukum yang dimiliki.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan dan sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan, melalui mediasi ini dapat ditemukan titik temu yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga harmonisasi hubungan antar pihak di tengah masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)
