Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat dan Pengamat Sosial Politik)
Tulisan kali ini penulis awali dengan kiasan Minang sebagai berikut: “Gadang Sikaka Daripado Jawi”, yang bermakna suatu situasi dimana sesuatu yang tidak begitu penting, terasa lebih besar / penting / urgent daripada hal yang bernilai utama. Akankah kiasan tersebut relevan dengan proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar lapangan Gumarang dengan mengerahkan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang tergabung dalam Tim SK4 serta mengorbankan proses belajar ribuan murid SD, SMP hingga SMA yang berlokasi di seputar lokasi penertiban karena diliburkan? Silahkan netizen simpulkan sendiri.
Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra, S.E., M.M. mengambil langkah penertiban PKL yang selama ini berjualan di area Jl. Sutoyo (samping Lapangan Gumarang) dengan dalih untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki serta meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota. Padahal dulu yang merelokasi para PKL ke Jl. Sutoyo ini adalah Pemkab TD sendiri!
Berikut penulis sampaikan fakta fakta yang dirangkum terkait penertiban PKL pada hari Sabtu, 14 Februari 2026 yang telah menimbulkan kekisruhan di lapangan dengan data dan fakta sebagai berikut:
- Bahwa Ketua DPRD Tanah Datar telah menyurati Bupati Tanah Datar dengan surat No: 900.1.4.5/602/DPRD-TD/2025 (tanggalnya belum diketahui) perihal Penundaan Relokasi PKL.
- Bahwa Bupati Tanah Datar telah menindaklanjuti surat Ketua DPRD TD tersebut dengan surat No: 500.13.1/87/KUKMP-2026 tertanggal 06 Februari 2026 perihal: Tindak Lanjut atas Penundaan Pemindahan PKL dan Komitmen Bersama Mendukung Penataan Kota Batusangkar (silahkan baca di photo artikel) yang pada prinsipnya relokasi PKL tetap dijalankan dan menurut Pemkab TD bahwa sarana pendukung yang disiapkan telah selaras dengan Surat Pernyataan Sikap PKL, serta mengharapkan Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD TD untuk turut mendukung dan mendampingi pemindahan PKL dengan jadwal:
a). Pemindahan Mandiri oleh PKL (melalui imbauan) pada tanggal 11 s.d 12 Februari 2026,
b). Tindakan penertiban dan polisional untuk PKL yang tidak melakukan Pemindahan Mandiri pada tanggal 13 s.d 14 Februari 2026. - Bahwa pada 12 Februari 2026, Bupati Eka Putra kembali menyurati Ketua DPRD TD dengan surat No: 500.13.1/118/KUKMP-2026 perihal: Pelaksanaan Pemindahan PKL di sekitaran Lapangan Gumarang ke Bekas TK Bhayangkari yang pada prinsipnya Pemda sudah mengeluarkan Surat Peringatan Terakhir kepada PKL untuk melakukan pengosongan paling lambat tanggal 13 Februari 2026 dan memberitahukan akan melaksanakan penertiban (daya paksa polisional) pada tanggal 14 Februari 2026.
- Bahwa Daya Paksa Polisional menurut literasi adalah Tindakan nyata / langsung oleh pemerintah atau aparat untuk mengakhiri suatu keadaan yang dilarang (melanggar aturan/perda) atau memaksa kepatuhan hukum, yang sering kali bersifat fisik.
- Bahwa telah terjadi insiden dalam proses penertiban tersebut dimana salah satunya insiden tempat kuah sate yang jatuh dan tumpah sehingga kuahnya berceceran di jalan dan juga terjadi perdebatan yang turut berpontensi terjadi kekisruhan di saat penertiban.
- Bahwa diketahui sekolah SD, SMP dan SMA yang berada di sekitar lokasi penertiban telah diliburkan yang terindikasi terampasnya hak murid / siswa serta guru dalam proses belajar mengajar. Padahal di lokasi lain seperti di Kuburajo dan Lima Kaum proses belajar mengajar masih berjalan dengan kegiatan ekstrakurikuler.
- Bahwa diketahui Bupati Eka Putra yang menulis surat kepada Ketua DPRD pada tanggal 6 dan 12 Februari 2026 tersebut berada di Indo Jalito pada hari penertiban PKL tanggal 14 Februari 2026 dan pintu gerbang Indo Jalito dalam keadaan semi tertutup (tidak terbuka sebagaimana normalnya). Hal demikian disampaikan oleh petugas yang menjaga pintu gerbang. Artinya Bupati Eka Putra tidak turun memimpin kegiatan ini.
- Bahwa faktanya setelah penertiban PKL di samping Lapangan Gumarang dilanjutkan ke penertiban PKL di trotoar Lapangan Cindua Mato dan dilanjutkan hingga ke depan parkiran Pasar Serikat C Batusangkar.
- Bahwa menurut Ketua DPRD TD, Anton Yondra, S.E., M.M, pemindahan ini sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Pedagang.
- Bahwa diketahui sejumlah PKL mendatangi Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Fraksi NasDem, M. Shadiq Pasadigue di Parak Juar yang diterima langsung oleh M. Shadiq Pasadigue dimana PKL menyampaikan kegelisahan dan kekhawatiran mereka atas kebijakan yang diambil tanpa skema transisi yang jelas / transparan.
Dari data dan fakta diatas, penulis merangkum beberapa pendapat dari elemen masyarakat dan tokoh masyarakat serta dari perspektif penulis sendiri sebagai berikut:
- Bahwa upaya untuk penataan kota yang representatif dan nyaman bagi publik adalah upaya yang patut didukung bersama, namun harus dilakukan secara humanis dan tidak mengedepankan tindakan yang terkesan arogan yang bisa melukai perasaan para PKL serta harus dilakukan dialog dialog kekeluargaan dan disampaikan secara jujur dan transparan.
- Bahwa tidak semua komponen masyarakat mengetahui blueprint Pemkab TD dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra terhadap disain tata kota Batusangkar yang diinginkan. Bagaimana dengan skema pendaya-gunaan ex Pasar Papan? bagaimana desain maket baru Pasar Serikat C? Bagaimana penataan PKL Pasar Jati? Apakah Pemkab akan melakukan standar ganda antar sesama PKL? Tentunya peran Kominfo Pemkab TD harus informatif dan konsisten menyapa masyarakat TD.
- Bahwa selama ini Bupati Eka Putra selalu tampil dan aktif dimata publik. Lihat saja di kegiatan bencana, pendampingan pejabat negara, peresmian ini itu dan bahkan tampil dalam informasi arus lalu lintas pasca bencana serta ikut tampil di rumah duka menyampaikan santunan Jasa Raharja. Entah ada juga santunan sosial dari Pemkab TD entah tidak? Wallahu’alam. Lantas kenapa di kegiatan penertiban PKL yang lokasinya berada tidak jauh dari kediaman Bupati Eka Putra malah terlihat mendadak diam seribu bahasa sebagaimana “bisu” dengan tidak adanya komentar tentang dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat dimana Bupati Eka Putra adalah KPM Perumda Tuah Sepakat? Apakah kegiatan penertiban ini dan skandal Perumda Tuah Sepakat dianggap tidak populis? Wallahu’alam.
- Bahwa penanganan PKL yang jumlahnya tidak banyak dan identitasnya jelas, dapat ditangani melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus melibatkan banyak institusi lain. Cara sederhana adalah seperti mengundang para PKL secara berkala ke Indo Jalito untuk ramah tamah sambil minum teh / kopi bertajuk “afternoon tea” dsb.
- Bahwa kebijakan Bupati Eka Putra dalam penanganan penertiban PKL sekitar Lapangan Gumarang yang melibatkan unsur TNI dan Polri dipandang sebagai tindakan yang berlebihan dan terkesan paranoid. Hal itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Basrizal Dt. Panghulu Basa yang turut menyampaikan bahwa jika ada penertiban agar dilakukan dengan manusiawi dan tidak melakukan tekanan psikologis kepada para PKL.
- Bahwa penertiban PKL ini berdampak kepada proses belajar mengajar dengan meliburkan ratusan murid dan siswa mulai dari SD SD, SMP SMP dan SMA yang berlokasi disekitar Lapangan Gumarang adalah sangat disesalkan, dan dipandang telah mengorbankan hak mendapatkan Pendidikan dari negara.
- Bahwa patut dipertanyakan tindakan penertiban yang dilakukan di area sekitar dan seberang Lapangan Cindua Mato serta di area parkir depan Pasar Serikat C Batusangkar karena tidak tercantum dalam surat Bupati No: 500.13.1/87/KUKMP-2026 tertanggal 06 Februari 2026 dan surat Bupati No: 500.13.1/118/KUKMP-2026 tertanggal 12 Februari 2026, yang berarti tindakan penertiban diluar tempat yang ditentukan dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal ? Silahkan nilai oleh publik Luhak Nan Tuo.
- Bahwa dengan mengadunya para pedagang ke anggota DPR RI (bukan ke anggota DPRD TD), apakah bisa diartikan para PKL mencari alternatif lain untuk solusi yang win win dan beradab (berperikemanusiaan/manusiawi) ?, atau malah karena kehilangan harapan dengan wakil rakyat mereka di DPRD Tanah Datar ? Biar publik yang arif menilai dari perspektif masing-masing.
- Bahwa menjadi pertanyaan publik dimana biasanya Bupati Eka Putra selalu update status di akun IGnya dan DPRD TD juga update status tentang kegiatan-kegiatannya, namun didalam giat penertiban kali ini baik Bupati dan Ketua DPRD terkesan menutup diri dari sorotan publik. Ada apa dengan sikap politik mereka berdua ? Biar publik nilai sendiri sendiri.
Perlu diingatkan kembali bahwa dulunya penempatan PKL di Jalan Sutoyo ini adalah atas kebijakan Pemkab TD dibawah kepemimpinan Eka Putra. Artinya para PKL ex LCM ditempatkan dilokasi Jl. Sutoyo yang sebenarnya melanggar ketentuan Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maka sudah menjadi tanggung jawab Pemkab TD dibawah kepemimpinan Eka Putra untuk menyediakan fasilitas yang representantif dan tidak melanggar regulasi pemerintah pusat. Dan sudah seharusnya juga bertanggung-jawab untuk menjamin roda ekonomi para PKL berjalan dengan lancar, dan bukan terkesan menempatkan mereka pada posisi dilematis dalam berusaha mengisi perut keluarga masing-masing.
Akankah hasil kebijakan penertiban yang berakhir dengan cara Daya Paksa Polisional ini menimbulkan masalah baru selepas Lebaran 1447 H nanti? Mari kita simak dan kawal bersama-sama untuk kemaslahatan umat. (*)
