Kuasa Hukum Laporkan Bupati Tanah Datar, Polres Mulai Panggil Saksi, Kinerja Penyidik Diacungi Jempol

Batusangkar, Jurnal Minang.com. Buntut Laporan Pengaduan tertulis ke Polres Tanah Datar yang disampaikan Kuasa Hukum pemilik tanah komplek SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin, M .Intania, SH tgl 10 November 2023, kabarnya Polres Tanah Datar pada Senin, 20 November 2023 meminta keterangan Kepala Satpol PP dan Damkar, Harfian Fikri, S.Sos sebagai saksi.

“Sebenarnya dalam peristiwa ini Kuasa Hukum pemilik lahan melaporkan Pemkab Tanah Datar Cq Bupati Tanah Datar atas dugaan perbuatan pidana berupa dugaan penyerobotan lahan dan kasus kedua atas dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong (Hoak). Sedangkan laporan ketiga terhadap terlapor Kasatpol PP atas dugaan memasuki area lahan milik klien tanpa izin dan dugaan melakukan penghasutan” ujar M.Intania, SH.

Menurut Kuasa Hukum, M. Intania, SH, ia meminta Polres Tanah Datar menerapkan prinsip kesamaan/kesetaraan di mata hukum (Equality before the law) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu pada hari yang sama Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Drs. Yusrizal, MM juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara membuat dan menyebarluaskan berita bohong (Hoak).

Dalam hal ini kuasa hukum pemilik tanah, M. Intania, SH mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanah Datar yang sudah menindaklanjuti laporan pengaduan ini dan tidak berhenti sampai disini saja sampai Bupati Eka Putra turut dimintai keterangan oleh polisi.

Untuk membuktikan bahwa Kadis Kominfo Tanah Datar, Drs. Yusrizal MM benar-benar dimintai keterangan oleh polisi, Wartawan Jurnal Minang pada Senin 20/11-2023 berkunjung ke Mapolres Tanah Datar. Sesampai di halaman parkir pukul 14.30 WIB memang terparkir mobil dinas BA 43 E yang biasa dipakai oleh Kadis Kominfo Tanah Datar.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Gelar Apel Perdana th 2024, Ini Himbauannnya

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari saksi saksi yang diperiksa dan juga belum bisa diperoleh informasi dari penyidik. Namun melalui kuasa hukum sekaligus pelapor diperoleh informasi via pesan WhatsApp bahwa benar kedua saksi tersebut diambil keterangannya oleh penyidik polres Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red.Jm)