Panwascam Sungayang Terima 27 Pendaftar Calon Anggota PKD

IMG 20230121 WA0004
IMG 20230121 WA0004


Tanah Datar, Jurnalminang.com, – Selama enam hari masa rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu Serentak 2024, sebanyak 27 pelamar telah mendaftar ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungayang, di Jalan Batusangkar – Lintau KM 6.

“Pendaftaran calon anggota PKD ditutup pada Kamis (19/1/2023) pukul 17.00 Wib,” kata Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik didampingi anggota Edison dan Refialdi, di Sungayang, Sabtu, 21 Januari 2023.

Ia menyebut pihaknya perlu memperpanjang masa pendaftaran karena ada satu dari lima nagari di Kecamatan Sungayang yang belum memenuhi keterwakilan perempuan yakni Nagari Minangkabau.
Irfan menjelaskan sebanyak 27 orang pelamar PKD tersebut terdiri dari 11 laki-laki dan 16 perempuan yang tersebar di 5 nagari.

Dijelaskan, di Nagari Sungayang ada sebanyak 11 pelamar (4 laki-laki, 7 perempuan). Sungai Patai 3 pelamar (1 laki-laki, 2 perempuan). Andaleh Baruh Bukik 5 pelamar (2 laki-laki, 3 perempuan), Tanjung 6 pelamar (2 laki-laki 4 perempuan), dan Minangkabau 2 pelamar (2 laki-laki, nihil perempuan).
Masa Pendaftaran Diperpanjang
Irfan menyampaikan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024, bila dalam satu kelurahan atau desa tidak ada perempuan yang mendaftar maka masa pendaftaran diperpanjang.

Menurutnya, sesuai tahapan dan jadwal pembentukan PKD Pemilu Serentak 2024 dimana pihaknya akan melakukan masa perpanjangan selama tiga hari mulai 24 – 26 Januari 2023.

“Kita akan mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran khusus kuota perempuan untuk Nagari Minangkabau pada 23 Januari 2023, dan ditempel pada tempat-tempat strategis yang ramai disaksikan masyarakat,” tutur Irfan.

Panwascam Sungayang siap menerima berkas pendaftaran sekaligus melakukan penelitian administrasi di masa perpanjangan pada 24-26 Januari.
Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28 Januari. Baru setelah itu tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari – 5 Februari.
Diantara waktu tanggapan masyarakat, dilakukan tes wawancara pada 31 Januari – 2 Februari dan pengumuman hasil tes wawancara atau anggota PKD terpilih 4 Februari.

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Tanah Datar dan Padang Panjang

“PKD yang terpilih selanjutnya akan dilantik dan pembekalan pada 5-6 Februari 2023,” ujar Irfan.

Penulis: Joli Sumantri
Editor: Redaksi Jurnal Minang