Ulayat Membuka Peluang Besar Bagi Investor Untuk Bertanam Investasinya

Tanah Datar, Jurnal Minang.
Sungguh menarik membaca Perda No. 7/2023 tentang tanah Ulayat. Pertama Psl 6 dalam Bab II Tentang kelompok tanah Ulayat hilang satu point dari yang digariskan hukum adat. Kedua Psl 23 pada Bab VI tentang penyelesaian sengketa tanah Ulayat overlapping dengan Perda Sumbar No.7 tahun 2018.

Dari Peraturan daerah No.7/2023 ini lahir pertanyaan, apakah akan merugikan orang yang berhak atas tanah Ulayat itu. Atau akan menguntungkan orang yang berhak terhadap tanah Ulayat itu. Sebab di dalam hukum adat Minangkabau tidak ada berbunyi si “A” atau si “B” sebagai pemilik tanah Ulayat, kecuali hanya yang ada Hak menguasainya.
Karena menurut hukum adat Minangkabau jika sudah ada pemilik.

Tanah itu akan dapat dipindahtangankan maupun diperjualbelikan tanah Ulayat itu oleh pemiliknya apalagi sudah bersertifikat. Apalagi nama siapa yang tertera dalam sertifikat itu dialah pemilik tanah yang tertulis dalam serti fikat tersebut. Oleh karena itu hukum adat tidak ada menyebutkan pemilik atas tanah Ulayat itu.

Tanah Ulayat itu hanya merupakan titipan dari orang tua-tua dulu kala untuk generasi selanjutnya dan selanjutnya. Dalam titipan yang secara turun temurun itu sipenerima hanya diberikan hanya Hak menguasai dan menggarapnya. Tidak satu kalimatpun dinyatakan yang menguasainya sebagai pemilik atas tanah Ulayat itu.

Dalam Perda No.7/2023 tersebut pada Psl 14 ayat (2) huruf “b”, “c” dan “d” disebutkan pemilik dari tanah Ulayat itu. Bahwa atas dinyatakan tanah Ulayat itu milik si “A” atau milik si “B” terkesan sekali hal itu menghilangkan Hak orang kecil dewasa ini dan juga terisirat di dalamnya untuk menghilangkan Hak yang akan lahir dan kalau lahir ia tidak punya Hak lagi atas tanah Ulayat.

Baca Juga :  Tak Hanya Berikan Alsintan, Hendra Irwan Rahim Bangun Jalan Usaha Tani untuk Keltan

Perda No.7/2023 itu pada Psl 6 menjelaskan, bahwa tanah Ulayat terdiri 3 (tiga) kelompok a).tanah Ulayat Nagari, b). tanah Ulayat Suku, c).tanah Ulayat Kaum. Sedangkan dalam hukum adat Minangkabau tanah Ulayat itu terdiri dari 4 (empat) kelompok Sbb;
1).Tanah Ulayat Kaum yang juga disebut masyarakat umum sebagai tanah Pusako Tinggi, 2). Ulayat Suku, 3). Ulayat Nagari, 4). Ulayat Rajo. Bahwa ke-4 kelompok tanah Ulayat itu berada dalam lingkungan adat nan Sabatang Panjang. Bukan menurut adat “Salingka Nagari” dan Adat nan Sabatang Panjang itu berlaku se-Alam Minangkabau dan atau pada 677 Nagari asal (cata tan tahun 1936)
Pada Psl 23 pada Perda No.7/2023 ayat (1) mengatakan, sengketa tanah Ulayat di selesaikan oleh KAN dan atau oleh Peradi lan Adat Nagari. Sedangkan menurut Per da Sumbar juga No.7 tahun 2018 pada Psl 15 telah dinyatakan, pada ayat (1) KAN membentuk Peradilan Adat Nagari sebagai lembaga penyelesaian sengketa dst.

Tanah Ulayat, itu jelas tanah cadangan untuk mengantisipasi kekurangan atas tanah pada masanya bagi yang akan lahir di kemudian hari. Bahkan tanah Ulayat itu peluang besar bagi investor untuk menanamkan investasinya. Bukan tanah Ulayat menghambat dan menghalangi investor unuk menanamkan investasinya di Minangkabau.

Malah syarat untuk bertanam investasi diatas tanah Ulayat itu sangat simpel. Boleh dikatakan syarat yang paling gampang. Bahkan mendukung program pemerintah, yakni 4 macam saja Sbb;
1).Pakailah tanah Ulayat kami namun tidak untuk ditanami dengan tanam-tanaman yang bertentangan dengan Undang-undang, misalnya tidak untuk bertanam ganja dan sejenisnya, 2). Pakailah tanah Ulayat kami tapi dengan catatan tidak untuk tempat yang bertentangan dengan falsafah kehidupan orang Minangkabau “Adat basondi syarak – Syarak basondi kitabul lah”, misalnya tidak untuk tempat maksiat, 3). Pakailah tanah Ulayat kami tapi tidak untuk digadaikan ke-Bank, 4).Pakailah tanah Ulayat kami dan bila habis masa kontrak secara otomatis tanah Ulayat itu kembali kepada yang menguasai semula dan segala yang ada di atasnya menjadi milik yang menguasainya.
(Datuak/Red.Jm)

Baca Juga :  IAIN Batusangkar Sukses Selenggarakan Konferensi Internasional

Dikatakan itu digampangkan oleh hukum adat dan mendukung program pemerintah.