Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Tim Gakkumda Satpol PP Tanah Datar kembali unjuk gigi. Kali ini tim berhasil mengamankan sepasang tamu hotel yang tidak dapat menunjukkan bukti kalau mereka suami-istri, dalam rangkaian Operasional Penegakan Perda ke sekitar Danau Singkarak, Rabu (03/08/2022).
Penertiban ini terjadi di Hotel “JYK” Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamaran Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Demikian diungkapkan Kasatpol PP Damkar Tanah Datar, Harfian Fikri melalui Kabid Penegakan Perda dan P3NS, Elfiardi, Kamis (04/08/2022) kepada media, sehubungan penegakkan Perda di Tanah Datar.
Tim yang dipimpin Koorlap, Syarif Hidayat, SE tersebut ,ditugaskan Kasatpol PP Damkar, untuk melaksanakan Operasional Penegakan Perda di Pinggir Danau Singkarak, Rabu (03/08/2022), termasuk obyeknya Hotel “JYK ” dan Hotel lainnya , khusus hotel JYK pernah ditertibkan sembilan pasangan luar nikah akhir tahun lalu.
Pasca penertiban tersebut pemilik hotel berjanji secara tertulis di Kantor Satpol PP untuk tidak lagi menerima pasangan ilegal dihotel mereka, namun kemarin terbukti janji tersebut tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan “Untuk mengawasi apakah hotel masih menerima pasangan ilegal atau tidak, makanya kita lakukan Patroli kesana,” ungkap Elfiardi.
Pasangan yang diamankan tersebut adalah Pria berinisial “F” (44 tahun) Perantau asal Jabar dengan wanita, berinisial “T” (49 tahun) asal Tanah Datar, wanita yang telah memiliki cucu ini, mengaku masih punya suami sedangkan yang pria istrinya berada di kota lain.
Di kantor Satpol PP pasangan ilegal ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai regulasi, pasangan ini diproses secara non yustisi dan dijatuhi sanksi administrasi membuat surat pernyataan yang turut diketahui pihak keluarga kedua pelanggar, dengan catatan apabila kembali melakukan pelanggaran akan ditindak secara refresif yustisial dengan membawa kasus ini ke persidangan Pengadilan Negeri. (KD/Red.Jm)