Surat Sekda Diduga Bikin Galau, Limbago Nan Salapan Siap Turun Tangan

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Surat Sekda Tanah Datar bernomor 146/83/PMDPPKB- 2022 tgl 3 Februari 2022 menimbulkan kegalauan di beberapa nagari di Tanah Datar. Pasalnya, surat tersebut meminta kepada seluruh camat dan Wali Nagari untuk memfasilitasi membuat Peraturan Adat Salingka Nagari dan harus dikumpulkan paling lambat tgl 18 Februari 2022.

Untuk membuat Peraturan Adat Salingka Nagari yang lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang undangan tentu tidak bisa sekejap dan terburu buru. Untuk menyikapi hal ini, media Jurnal Minang mengkonfirmasi kepada ketua DPP Dewan Masyarakat Adat yaitu Erwin Ampang Bumi, SH.

“yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah membuat sistem pemerintahan nagari berdasarkan hukum adat. Baru kemudian dibuat berbagai Pernag untuk kebutuhan masyarakat nagari” ujarnya.

Sementara itu Ketua Limbago Cadiak Pandai Minang DPD Tanah Datar Irwan Malin Basa berpendapat bahwa Pernag tentang adat Salingka nagari itu wewenang KAN dan BPRN mensahkan.

“Namun untuk membuat Peraturan Adat Salingka Nagari bukanlah perkara mudah. Perlu urung rembuk di setiap nagari antara stakeholder terkait. Jika tidak, maka akan lahir peraturan adat Salingka nagari yang akan menimbulkan konflik sosial” urai Irwan Malin Basa.

Ketika ditanya apakah Limbago Nan Salapan yang dimotori oleh Limbago Cadiak Pandai Minang mau membantu, dia menjawab “dengan senang hati akan kami bantu.”

“kami memiliki legal drafter, tenaga ahli, budayawan,dan lain sebagainya. Jika perlu kita jadikan beberapa nagari di Tanah Datar ini untuk pilot Project nagari adat. Sebab Perda Provinsi no 7 th 2018 juga menghendaki hal tersebut” tegas Irwan Malin Basa.

Dari pantauan media ini di lapangan memang masih banyak nagari yang belum membuat peraturan adat Salingka nagari. Dan mungkin banyak yang tidak tahu bagaimana cara membuatnya. (MUS/Red.Jm).

Baca Juga :  Tim Gugus Tugas Limapuluh Kota Konfirmasi Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Limapuluh Kota