Batusangkar, Jurnal Minang. Gonjang ganjing persoalan BPRN Nagari Gurun masih berlanjut. Betapa tidak, Surat dari Wali Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab tentang penggantian pengurus BPRN Gurun sudah diketahui oleh Kabid Pemerintahan Keuangan Desa Dinas PMDPPKB Tanah Datar sejak Kamis, 26/6-2025 melalui pesan WA Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungaitarab Ulfa Refelita.
Hingga kini surat tersebut belum diketahui apakah sudah dikirim oleh Camat Sungaitarab atau masih dipelajari. Hal tersebut dikatakan Kabid Pemerintahan Keuangan Desa Rifka Akbar, Senin 30/6-2025 sehubungan proses penggantian pengurus BPRN Gurun tersebut.
Nanti jika sudah sampai surat tersebut kepadanya akan dipelajari, jika sudah sesuai dengan peraturan akan diteruskan kepada Bupati Tanah Datar melalui Dinas PMD PPKB Tanah Datar, ujarnya.
Jika diikuti prosesnya surat dari Wali Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab tentang penggantian pengurus BPRN Gurun baru dikirimkan Wali Nagari Gurun pada Selasa, 24/6-2025, padahal Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Gurun, Rabu, 11/06/25 sudah menggelar sidang yang berlangsung secara tertutup dan kolektif, diputuskan pergantian Ketua BPRN.
Eldiman secara resmi diberhentikan dari jabatannya, dan digantikan oleh Irwan, Dt.Bosa untuk mengisi sisa masa jabatan. Kemudian Imal Darianto ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sementara posisi Sekretaris tetap dipegang oleh Mardasni.
Padahal pada Senin, 16/6- 2025, Kepala Dinas PMD PPKB, bersama Camat Sungaitarab AH.Miza Aziz, Kabid PKD, BPRN telah melaksanakan rapat di aula kantor Kecamatan guna membahas penggantian pengurus BPRN Gurun.
Camat Sungai Tarab AH.Miza Aziz ketika dihubungi Rabu, 25/6-2025, mengatakan, pihaknya mempelajari surat dari Wali Nagari Gurun tentang penggantian pengurus BPRN Gurun, bila dirasa lengkap dan sesuai dengan ketentuan akan diteruskan kepada Bupati Tanah Datar melalui Dinas PMD PPKB Tanah Datar.
Sebelumnya masyarakat miskin di Nagari Gurun kecewa, hal tersebut disebabkan penggantian nama penerima BLT oleh Wali Nagari Gurun secara sepihak dan dianggap telah mencederai hasil musyawarah nagari. Karena keputusan tertinggi di tengah tengah masyarakat sesuai amanat UU Desa No 6, tahun 2014 dan apa yang telah dilakukan oleh Wali Nagari Gurun tersebut adalah salah dan masuk kategori mal administrasi, dan saran dari Ombusman adalah Musnag akan diulang kembali. (Kasdi Ray/Red.Jm)
