Batusangkar, Jurnal Minang. Ternyata surat dari Wali Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab tentang penggantian pengurus BPRN Gurun baru dikirimkan Wali Nagari Gurun, Selasa, 24/6-2025, padahal Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Gurun, Rabu, 11/06 yang berlangsung secara tertutup dan kolektif, sudah diputuskan pergantian Ketua BPRN.
Eldiman secara resmi diberhentikan dari jabatannya, dan digantikan oleh Irwan Dt Bosa untuk mengisi sisa masa jabatan. Imal Darianto ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sementara posisi Sekretaris tetap dipegang oleh Mardasni.
Padahal pada Senin, 16/6- 2025, Kepala Dinas PMD PPKB, bersama Camat Sungaitarab AH.Miza Aziz, Kabid PKD, BPRN telah melaksanakan rapat di aula kantor Kecamatan guna membahas penggantian pengurus BPRN Gurun.
Camat Sungai Tarab AH.Miza Aziz ketika dihubungi Rabu, 25/6-2025, pihaknya mempelajari surat dari Wali Nagari Gurun tentang penggantian pengurus BPRN Gurun, bila dirasa lengkap dan sesuai dengan ketentuan akan diteruskan kepada Bupati Tanah Datar melalui Dinas PMD PPKB Tanah Datar.
Sebelumnya masyarakat miskin di Nagari Gurun kecewa, hal tersebut disebabkan penggantian nama penerima BLT oleh Wali Nagari Gurun secara sepihak dan dianggap telah mencederai hasil musyawarah nagari. Karena keputusan tertinggi di tengah tengah masyarakat sesuai amanat UU Desa No 6, tahun 2014 dan apa yang telah dilakukan oleh Wali Nagari Gurun tersebut adalah salah dan masuk kategori mal administrasi, dan saran dari Ombusman adalah Musnag akan diulang kembali. (Kasdi Ray/Red.Jm)
