Struktur Baliho di Pusat Kota Batusangkar yang Tidak Memenuhi Legalitas Dibongkar

Batusangkar, Jurnal Minang. Setelah tiga kali diperingati masalah perpanjangan izin pemakaian tempat Baliho reklame tidak diindahkan oleh PT. Indah Kreasi akhirnya tempat Baliho yang disewa Bakal Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian,SH, MH struktur bangunan yang berlokasi di pasar Batusangkar itu dibongkar Jum’at (19/7-2024) oleh tim penertiban dengan 18 OPD dengan Penanggung Jawab Sekda Tanah Datar, Iqbal Ramadi Payana.

Pembongkaran Struktur bangunan Baliho reklame dilakukan Pemda Tanah Datar karena PT.Indah Kreasi tidak mengindahkan surat Pemda Tanah Datar, sehingga Tim dengan 18 0PD, struktur Baliho bergambar Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian SH MH diturunkan.

Pembongkaran Struktur Baliho yang ada di dua tempat, masing masing struktur di pasar Batusangkar dan struktur Baliho jalan Tendean Eks GOR Taman Cindua Mato Batusangkar juga akan dibongkar mulai tanggal 19 s/d 21 Juli 2024.

Menurut tokoh masyarakat Tanah Datar, H.Eri Munafri mengatakan, Pemda Tanah Datar mestinya berpikir ulang sebelum melaksanakan pembongkaran, karena struktur bangunan Baliho sudah lebih 30 tahun, itu letaknya struktur bangunan Baliho strategis, jika tidak salah ketika Bupati Ikasuma Hamid struktur bangunan Baliho sudah ada. kini persoalannya hanya tidak ada titik temu, struktur bangunan Baliho dibongkar.

Padahal adanya Baliho menambah pemasukan daerah dari retribusi pajak reklame. Apalagi disaat ini Pemda Tanah Datar mengalami defisit anggaran.

Jadi kebijakan yang tidak populer ini hendaknya ditinjau ulang, karena letak baliho itu strategis guna memberitahukan kepada khalayak ramai tentang agenda Pemda, prestasi, himbauan pemerintah tentang berbagai kegiatan pembangunan di Tanah Datar, ujar H.Eri Munafri.

Tidak hanya itu, seluruh struktur baliho permanen yang ada di wilayah Tanah Datar hendaknya ditinjau ulang perizinan nya, jangan hanya yang di pusat kota dan tempat strategis saja. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Jemput Bola ke BNPB