ST.Dt.Rajo Indo, SH, MH Hadir sebagai Saksi Ahli pada Sidang Gugatan Purnama Olivvita terhadap Pemkab Tanah Datar

Batusangkar, Jurnal Minang. Minangkabau Tanah Pusako, Tanah di Minangkabau disebut Tanah Ulayat adat. Tanah Ulayat terbagi 4 macam, yaitu: 1) Ulayat kaum disebut juga sebagai harta pusaka tinggi kaum. 2) Ulayat suku, 3) Ulayat nagari, dan 4) Ulayat Rajo.

Demikian dikatakan ST.Dt.Rajo Indo sebagai saksi ahli hukum adat dalam perkara no 7/PDt.G/2024 yang diadili oleh Majelis hakim yang diketuai Silvia Yudhiastika,SH,MH dan dibantu oleh dua anggota majelis hakim Erwin Randon,SH,MH, serta Dandi Septian,SH,MH dengan Panitera Pengganti Refliza Juita Sari,SH,

Dalam sidang pada Selasa 10 September 2024 setelah para pihak menyampaikan tambahan bukti, pihak penggugat Purnama Olivvita mengajukan saksi ahli tersebut.
Menurut ahli, Tanah di Minangkabau adalah tanah adat sesuai dengan ketentuan hukum adat Minangkabau yang disebut Pusako tinggi kaum, adalah suatu objek atau benda yang telah turun temurun dalam suatu kaum disebut Pusako tinggi kaum. Minimal turun temurun itu sudah 3 kali keturunan.

Sebagaimana gugatan Purnama Olivvita, objek yang diperkarakannya telah turun temurun dari Datuk Rajo Lelo ke Hj.Nurlela kepada anaknya Linda dan dari Linda kepada penggugat Purnama Olivvita.
Menurut putra Ampalu Gurun ini, sebagai saksi ahli hukum adat mengatakan hal itu telah menunjukkan objek tersebut sebagai harta pusaka tinggi kaum penggugat. Setiap harta pusaka tinggi di Minangkabau adalah berhak semua anggota kaum, oleh sebab itu setiap harta pusaka tinggi tidak boleh dipindah tangan begitu saja, karena hidup di Minangkabau di lingkungan hukum adat justru itu apabila suatu harta pusaka tinggi akan dipindah tangankan harus disepakati oleh semua anggota kaum.

Harta pusaka tinggi di Minangkabau, jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando. kecuali hanya dapat dihibahkan dan diwasiatkan. Hibah itu terdiri dari 3 macam sebagai berikut; 1) hibah lale; yang dikatakan hibah lale bagaikan hujan jatuh ke pasir, artinya harta yang dihibahkan itu tidak dapat kembali lagi kepada kaum si penghibah. ) hibah bake, yang disebut hibah bake harta yang dihibahkan itu ditandai dengan suatu bukti, antara lain bukti itu si penerima hibah memberikan jasa baik jasa pemeliharaan terhadap si penghibah sampai meninggal dunia.
3) hibah pampe, yang dikatakan hibah pampe adalah selama harta dipelihara oleh si penerima hibah, pada suatu waktu harta itu akan dikembalikan kepada anggota kaum si penghibah. Si penerima hibah diberikan pampe atas tanam tanaman keras diatas lahan itu. Tanaman keras itu kelapa, kayu manis, Surian, juar dll.

Baca Juga :  Peringati HUT, Partai Nasdem Gelar Malam Hiburan di Simpang Gobah, Kec.Rambatan

Kendatipun demikian setiap perbuatan hukum atas Tanah Pusako tinggi di Minangkabau harus memenuhi sarat, diantara syaratnya wajib diketahui oleh pemilik batas, Barat, Utara, Timur dan Selatan karena pemilik batas tersebut adalah sebagai saksi wajib. Menurut hukum adat Minangkabau jika diantaranya batasnya jalan dan sungai, jalan dan sungai itu minimal mempunyai lebar 3 langkah. Setelah orang Minang mengenal tulis baca angka maka lebar jalan dan sungai minimal 3 kali 45 CM. Bila lebar dan jalan kurang 3 langkah maka yang menjadi batas dari objek adalah tanah yang disamping jalan dan bandar itu.

Harta pusaka tinggi di Minangkabau bukan tidak bisa menjadi harta pusaka randah. Sebab apabila sudah dihibahkan atau diwasiatkan harta itu menjadi milik seseorang harta itu otomatis turun status menjadi Pusako randah. Sebaliknya apabila harta Pusako randah itu telah 3 kali turun temurun dalam kaum penerima dan tidak dibagi bagi maka secara otomatis harta pusaka randah itu naik tingkat menjadi harta pusaka tinggi bagi penerimanya, kata dosen Hukum Adat Minangkabau di berbagai perguruan tinggi Sumatera Barat (Kasdi Ray/Red.Jm)