Sidang Pidana Pemilu Terkait Netralitas ASN di Tanah Datar Berlanjut, Terdakwa Sampaikan Keberatan

Pagaruyung, Jurnal Minang. Sidang perkara pidana pemilu dengan terdakwa Maulidia Siska,S.Sos (43th) dilanjutkan hari ini, Senin, 18 November 2024 dimulai dengan agenda jawaban dari terdakwa.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Batusangkar Syufrinaldi,SH dan anggota Erwin,SH dan Apriyeni ,SH berlangsung dengan tertib.

Terdakwa Maulidia Siska,S.Sos didampingi penasehat hukum yang terdiri dari Dr.Suharizal, Setrianis,SH, Marisa Jemmy SH ,Winda Adelia,SH, membacakan keberatan atas dakwaan jaksa poin tentang dasar hukum pasal 143 ayat 2 huruf b, surat dakwaan harus cermat, dari ketentuan dimaksud setiap
Pejabat hingga Aparat Hukum Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas Pilkada pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.

“Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588).

Sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Terdakwa adalah ASN Tanah Datar, bukanlah pejabat negara, Kabid bukanlah pejabat negara, dalam hal ini penuntut umum dinilai tidak objektif. Tanggal 3 Oktober 2024 memperoleh surat dari Pemerintah Nagari Tabek untuk membuka kegiatan dasa wisma yang dilaksanakan tanggal 7 Oktober 2024 bersama Afriadi dan Kamsiwarni sesuai dengan surat perintah kepala Dinas Abdurrahman Hadi. Terdakwa dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kepala dinas pada acara pelatihan dasa wisma, kemudian perkataan terdakwa mulai pembukaan hingga berakhir direkam oleh saksi, hingga bergulir sampai persidangan.

Baca Juga :  Kejuaraan Sepakbola Wali Nagari Buo Cup Selesai, Balito FC Juara

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Anggiat AP Pardede,SH,MH, dengan anggota Rio Purnama,SH, Sunardi Efendi,SH, Gilang,SH, Maulana Fajri,SH pada kesempatan tersebut meminta kepada majelis hakim memberi waktu hingga pukul 17.00 wib menjawab pertanyaan terdakwa. (Kasdi Ray/Red.Jm)