TANAH DATAR, 26 Januari 2022
Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Kabupaten Tanah Datar telah memenuhi panggilan sidang Ajudikasi dan Mediasi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat No. 13/KI-PSB/PSI/I/2021 tertanggal 20 Januari 2022 bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Prov. Sumatera Barat di Padang pada hari Rabu, 26 Januari 2022 sekitar jam 11.00 WIB.
Sidang kali ini merupakan sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Awal dimana PKN selaku Pemohon dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selaku Termohon.
Pemohon dihadiri oleh Ketua PKN RI Tanah Datar, Ir. Asrul Nurhasan bersama tim dan Termohon Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar, Drs. Abrar beserta tim.
Sidang Ajudikasi berjalan sesuai agenda dan dilanjutkan dengan mediasi antara Pemohon dengan Termohon yang difasilitasi oleh seorang Mediator dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Sidang mediasi menghasilkan kesimpulan bahwa pihak Termohon (Pemerintah Kabupaten Tanah Datar) bersedia untuk memberikan data data berkaitan Dana Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 yang dimintakan oleh PKN RI.
Pembacaan hasil mediasi akan disampaikan oleh Majelis pada sidang berikutnya.
Hasil sidang memberi kabar bagus bagi segenap Tim PKN RI Tanah Datar khususnya dan juga kabar bagus bagi publik Tanah Datar pada umumnya. Masyarakat bersabar menunggu putusan dari KI Prov. Sumatera Barat.
Jika memang nantinya Pemkab Tanah Datar harus memberikan seluruh data yang diminta oleh PKN RI berarti penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai berjalan di Tanah Datar. Keterbukaan Informasi Publik harus dikedepankan. (MI/Red.Jm).