Padang, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Meresahkan pengguna jalan raya, satu orang yang berprofesi sebagai “pak ogah” diamankan tim sergap, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, di kawasan U-turn kawasan Tabing, Kecamatan Padang Utara. Rabu (18/05/2022).
Dirinya diamankan setelah petugas Penegak Perda Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya “pak ogah” di U-turn jalan.
“Kita sudah hampir setiap hari amankan “pak ogah” ini, namun masih juga ada yang beraktifitas di U-turn jalan,” ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Dirinya terus berharap kerja sama semua warga Kota Padang, pengguna jalan raya agar tidak memberi berbentuk apapun di U-turn jalan, agar remaja-remaja tersebut tidak lagi beraktifitas di U-trun jalan, karena bisa berdampak berbahaya terhadap pengendara dan pribadi mereka.
“Tentu untuk mengantisipasi perlu kerja sama kita semua, agar tidak memberi apapun di U-Turn jalan, semakin kita beri, mereka akan terus berada di sana,” ucap Mursalim.
Selain itu, pengakuan dari remaja yang namanya dipersingkat RI (15), yang masih berstatus seorang pelajar di salah satu SLTP di Kota Padang tersebut, mengaku, dirinya ikut membantu orang yang hendak putar balik, karena bisa mendapatkan imbalan selama tiga jam sudah bisa mendapatkan 20 ribu rupiah.
“Saya baru kemaren mencoba, dapat informasi dari kawan-kawan, kalau disana bisa dapat uang, saya coba kemaren dari jam tiga sampai jam lima, saya bisa dapatkan uang 20 ribu, biasanya kawan yang mulai jam satu bisa dapatkan uang 50 ribu hingga lebih”, ungkap RI.
Uang yang didapat sebagai “pak ogah” tersebut, digunakan untuk belanja membeli makanan ringan, minuman dan untuk main warnet.
Dirinya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, karena telah melanggar Perda yang ada di Kota Padang.
“wak ndak ikuik mode tu lai doh pak, wak janji, (Saya tidak akan seperti itu lagi bapak, saya berjanji)” kata RI. (Yos/Red.Jm).