Opini Oleh: M. Intania, SH
Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Produk Holtikultura Kabupaten Tanah Datar telah selesai diresmikan oleh Bupati Tanah Datar pada tanggal 6 Mei 2025 lalu dengan kegiatan seremonial yang tentunya cukup menguras tenaga dan tentunya juga menguras keuangan.
Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Produk Holtikultura Kabupaten Tanah Datar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2024 ini menghabiskan biaya sebesar Rp. 7.096.765.638 (sekitar 7,096 miliar rupiah) dengan rincian biaya untuk Pembangunan Gedung Produksi sebesar Rp. 3.900.000.000.-, biaya Pembangunan Jalan Menuju Sentra sebesar Rp. 785.858.700.- dan biaya Pengadaan Mesin dan Peralatan Produksi sebesar Rp. 2.023.586.800.- serta biaya Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan serta Kegiatan Penunjang Lainnya sebesar Rp. 387.320.138.-
Menurut Drs. Yusrizal, M.M., Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Tanah Datar, melalui surat Jawaban Permohonan Informasi No: 500.12.18.1/330/Kominfo-2025 tanggal 15 Juli 2025 menyebutkan bahwa Sentra IKM bukan olahan pabrik mini melainkan Sentra IKM Pengolahan Produk Holtikultura.
Sementara itu dalam laman resmi akun IG Prokopim Setda Tanah Datar tanggal 26 Mei 2025 yang disampaikan oleh Bupati Tanah Datar selepas mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Aula Eksekutif, Kantor Bupati Tanah Datar bahwa “Telah diresmikannya Pabrik Saus dan Cabai di sentra IKM Pengolahan Produk Holtikultura sebagai peran Pemerintah Daerah Tanah Datar untuk pengendalian inflasi di daerah ini”.
“Entah mana yang benar ucapan dari 2 orang pejabat diatas. Yang satu bilang Sentra IKM bukan olahan pabrik mini, yang satu lagi bilang telah diresmikan Pabrik Saus dan Cabai di sentra IKM Pengolahan Produk Holtikultura. Entah siapa yang tidak faham definisi dan istilah. Artikan saja sendiri oleh netizen” gumam Wan Labai membaca kontradiksi ketidaksinkronan pernyataan yang disampaikan oleh Kadis Kominfo dan Bupati Tanah Datar ini. Atau mungkin kedua istilah tersebut dapat dianggap sama. Wallahu alam.
Parahnya lagi keberadaan Sentra IKM tersebut dianggap sebagai upaya Pemkab untuk pengendalian inflasi daerah. Apa arti Inflasi Daerah? Inflasi Daerah itu kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus yang terjadi di suatu wilayah atau daerah tertentu dalam periode waktu tertentu. Lantas, jika pasokan tomat dan cabe melimpah di suatu daerah, hukum ekonomi menyatakan bahwa harga tomat dan cabe itu akan turun di daerah tersebut, bukan harga naik!
Harusnya secara teori, jika pasokan melimpah akan menyebabkan harga turun, maka akan menimbulkan DEFLASI, bukan INFLASI. Entah apalah maksud pernyataan yang disampaikan ke publik dan ke atasan mereka itu, tidak jelas juga. Biarlah ahli ekonomi yang menjelaskan.
Ya sudahlah, cukup netizen tahu saja bahwa ada ketidaksinkronan pernyataan para pejabat tersebut. Sekarang mari kita bahas tentang operasional pabrik saus, eh operasional Sentra IKM ini.
Menurut Kadis Kominfo Tanah Datar, Sentra IKM Pengolahan Produk Holtikultura tersebut telah melewati kajian Feasibility Study (FS) atau sudah melewati kajian studi kelayakan pada tahun 2023 yang dibuat oleh Dinas Koperindag Kab. Tanah Datar bekerjasama dengan Universitas Taman Siswa Padang, dengan kemampuan memproduksi 500 kg/hari produk olahan tomat dan cabe. Artinya kalau beroperasi 20 hari saja dalam 1 bulan, maka akan dapat memproduksi sebanyak 10.000 kg atau 10 ton dalam satu bulan.
Menurut data yang diberikan, untuk bulan Mei 2025, Sentra IKM telah memproduksi cabe giling sebanyak 30 kg, saus cabai sebanyak sebanyak 12 kg dan saus tomat sebanyak 30 kg. Artinya total produksi di bulan Mei adalah 72 kg saja! Mungkin sama banyaknya dengan produksi memakai blender yang dilakukan oleh ibu ibu penjual eceran di pasar kecamatan yang tidak pernah mendapatkan dana DAK sejumlah Milyaran.
“Jangan jangan jumlah 72 kg tersebut adalah total produksi untuk keperluan display saat peresmian Sentra IKM tersebut. Dikira peresmian oleh Bupati Tanah Datar tersebut adalah seremonial bahwa Sentra IKM tersebut mulai beroperasi penuh. Ternyata? Entahlah” gumam Wan Labai menerka nerka seraya tersenyum simpul.
Pantas saja saat kunjungan penulis ke Sentra IKM tersebut pada hari Jum’at, 11 Juli 2025 lalu Sentra IKM tersebut terlihat sepi dari aktivitas. Cuma terlihat 2 orang pegawai yang menjaga Sentra IKM tersebut. Tidak terlihat aktivitas operasional, bahkan tidak terlihat absensi karyawan, juga tidak ada buku tamu untuk pengunjung dan listrik dalam keadaan mati.
Dari data yang diberikan Dinas Kominfo Tanah Datar, biaya listrik pada bulan Mei 2025 di Sentra IKM tersebut adalah Rp. 4.207.872.- yang dibebankan kepada anggaran Dinas Nakerin Kab. Tanah Datar. Artinya operasional Sentra IKM tersebut masih disubsidi oleh Pemkab Tanah Datar melalui Dinas Nakerin. Bahasa lainnya adalah Sentra IKM tersebut belum mandiri / atau belum profitable. Entah sampai kapan Sentra IKM tersebut disubsidi oleh Pemkab Tanah Datar. Untuk 3 bulan kedepan masih dapat ditoleransi lah. Kalau disubsidi sampai akhir tahun, bisa tekor anggaran Dinas Nakerin Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 ini.
Sementara itu menurut petugas yang ada di Sentra IKM menyebutkan bahwa bulan Juli 2025 ini Sentra IKM tersebut beroperasi hanya 2 kali dalam seminggu. Adapun alasan lainnya disebutkan karena masih menunggu pengurusan Label Sertifikasi Halal.
“Lha, berarti tidak siap berproduksi dan tidak siap menyalurkan hasil produksi ke pasar? Lantas untuk apa buru buru diresmikan jika persyaratan dasar belum terpenuhi? Cuma sekedar mengejar seremonial dan pencitraan semu belaka? Atau karena deadline proyek yang sudah habis waktunya? Lantas apa gunanya manfaat keberadaan Sentra IKM tersebut bagi masyarakat setempat? Dan juga bagi tambahan PAD Kab. Tanah Datar? Bagi pengendalian deflasi eh inflasi daerah? Atau jangan jangan proyek Sentra IKM hanya sebatas proyek pencitraan semu semata? Wallahu’alam” gumam Wan Labai lagi seraya meninggalkan Lapau Etek Ciek Piah.
Sudahlah, mindset kita selama ini baru sebatas “kami punyo lo.” Yang jelas kita sudah punya gedung produksi dan punya mesin produksi! Urusan berapa produksinya, apa manfaatnya, untung atau ruginya, urusan belakangan. Mungkin itu prinsipnya! Bak kato urang Minang, Rancak di labuah. Nan paralu Ado!
