Opini  

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2023: Tamparan Keras Buat Bupati Tanah Datar?

(Bagian 1)
Bagian Pengadaan Barang & Jasa Sekretariat Daerah

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)

Ja an sampai hilang kapak dek mancari panjaik”, agaknya itulah padanan pepatah Minang yang relevan dengan arti tersirat yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Tanah Datar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tanah Datar pada Kamis, 4 April 2024.

Tidak tanggung-tanggung, rekomendasi DPRD tersebut berisi 29 (dua puluh sembilan) Catatan Strategis DPRD yang dituangkan secara resmi dalam bentuk Surat Keputusan DPRD Tanah Datar No. 100.3.3/ . KPTS/DPRD-TD/2024 atas temuan DPRD Tanah Datar dalam menjalankan fungsi pengawasannya di 19 Dinas / Instansi terkait.

Dalam hal ini publik Tanah Datar perlu menyampaikan apresiasi mendalam kepada Anggota DPRD Tanah Datar karena telah menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik untuk dipertanggung-jawabkan ke hadapan publik, sehingga publik Tanah Datar dapat mengetahui, membaca dan mendalami isi SK DPRD Tanah Datar tersebut.

Oleh karena wakil rakyat di DPRD telah menjalankan fungsi pengawasannya, maka sekarang giliran penulis sebagai rakyaik badarai yang akan menjalankan fungsi kontrol sosialnya, hehehe.

Karena banyaknya Catatan Strategis tersebut, maka penulis mencoba menyajikan ke hadapan pembaca setia media online Jurnal Minang secara terpisah per sub bagian / dinas / instansi agar kita bisa fokus membahas topik bahasannya.

Tapi sebelum kita masuk ke topik bahasan, penulis ingin sampaikan bahwa rekomendasi DPRD tersebut adalah rekomendasi untuk Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, maka disebutlah LKPJ BUPATI TANAH DATAR, tidak ada rekomendasi atas nama LKPJ WAKIL BUPATI TANAH DATAR. Jadi kenapa selama ini penulis membahas kinerja pemerintahan yang dikomandoi oleh Bupati Tanah Datar? Karena yang bertanggung jawab adalah Bupati, bukan Wakil Bupati. Jadi tidak ada guna penulis membahas tentang Wakil Bupati, karena memang hal itu tidak relevan sama sekali.

Nah, klarifikasi di atas agaknya sudah bisa menjawab rasa penasaran salah seorang anggota yang baru diangkat jadi tim TP2KP2 / tim TAP4D atau apalah istilah penamaan yang disematkan oleh Pemkab Tanah Datar kepada tim tersebut.

“Jadi clear ya, penulis lakukan kritikan bukan karena sentimen, tapi karena objektivitas dalam membahas kinerja Pemkab Tanah Datar yang dikomandoi oleh Bupati Tanah Datar yang saat ini bernama Eka Putra, SE, MM.”, ujar Wan Labai menanggapi pertanyaan penasaran tersebut seolah olah penulis berkarya karena “didalangi” lawan politik pihak lain, hehehe.

Salah sendiri kenapa menganggap pihak lain itu lawan, kan sama saja dengan menambah musuh sendiri! Harusnya dirangkul bro!

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Publik: Tantangan Berat Bagi DPRD Tanah Datar Tahun 2022

Sekarang mari kita kembali ke laptop. Catatan Strategis DPRD pertama berkenaan tentang: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

Ada 2 (dua) rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap bidang tersebut, yaitu perihal:

  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) telah menambah fitur fasilitas pelayanan informasi, yakni memperluas E-Katalog belanja online.

Hal ini di satu sisi memberikan efisiensi bagi para penyedia barang dan jasa, namun di sisi lain menambah peluang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk melakukan KOLUSI dan NEPOTISME.

Rekomendasi DPRD:
Diminta kepada Bupati untuk meningkatkan pengawasan dan mengingatkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan jajarannya agar senantiasa meningkatkan KINERJA dan INTEGRITAS dalam memproses pengadaan barang dan jasa agar TIDAK TERPENGARUH OLEH INTERVENSI DARI PIHAK MANAPUN.

2) Berdasarkan data penyedia barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Tanah Datar yang terdaftar di E-Katalog LKPP hanya sebanyak 137 penyedia dari berbagai bidang usaha, hal ini jauh dari yang kita harapkan dalam upaya pengembangan UMKM.

Rekomendasi DRPD:
Diminta kepada Bupati agar dapat melakukan pembinaan terhadap UMKM atau penyedia barang dan jasa pemerintah oleh OPD terkait, sehingga UMKM atau penyedia barang dan jasa di Kabupaten Tanah Datar dapat bersaing dengan penyedia di luar Kabupaten Tanah Datar.

Nah, sekarang semakin terbuka wawasan netizen Luhak Nan Tuo baik yang di perantauan maupun yang di Salingka Tanah Datar bahwa ada “temuan” anggota DPRD dari Komisi terkait terhadap persoalan yang terjadi di bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah tersebut yang patut diduga kental diintervensi pihak lain sehingga menyebabkan terjadi dugaan kolusi dan nepotisme.

“Kalau sudah begini temuan DPRD, apa para pendukung Bupati Eka Putra berani menghujat DPRD bahwa temuan DPRD = menyerang Bupati? Sebagaimana para pendukung Eka Putra selalu menghakimi bahwa mengkritisi Bupati = menyerang Bupati, hehehe” ujar Wan Labai tersenyum simpul membayangkan kurenah para pendukung Bupati Eka Putra di dunia maya yang langsung reaktif begitu ada warga yang komen tentang bupatinya.

Dari 2 temuan dan rekomendasi DPRD di atas, maka penulis dapat memberikan pandangan-pandangan dari perspektif penulis sebagai berikut:

  1. Bahwa dugaan Bagian Pengadaan dan Jasa Sekretariat Daerah ini menjadi tempat untuk “menghasilkan cuan” bagi pihak yang tidak berkompeten sudah tercium aroma tidak sedapnya oleh DPRD Tanah Datar. Apakah Bupati Eka Putra tutup mata dan melakukan pembiaran? Itulah gunanya DPRD memberikan rekomendasi (makna lain; intruksi / perintah) untuk meningkatkan kinerja dan integritas jajarannya. Kalau tidak ditindak-lanjuti Bupati Eka Putra, maka publik Tanah Datar bisa menilai sendiri, ada apa dengan Bupati Eka Putra? Lemah kah pengawasan Bupati Eka Putra selama ini?
  2. Bagian Barang dan Jasa ibarat “pintu masuk” proyek proyek yang akan diadakan di lingkup pemerintahan kabupaten Tanah Datar. Bagian ini menjadi “tempat basah” bagi pihak tertentu untuk mendapatkan atau bahkan untuk “mengatur” aneka jenis proyek yang diinginkan.
Baca Juga :  Birokrasi Era Digital: Memanfaatkan Teknologi untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik

Biasanya Bagian ini jadi sasaran utama Exs Timses Pemenangan Bupati begitu kelak jagoannya terpilih jadi Bupati, karena Bagian ini dianggap penuh cuan bilamana bisa “mengatur” pembagian proyek. Makanya beredar meme sindiran “asal tanang, pembagian rato” yang bermakna diam sajalah, sekarang ini proyek kami, tidak usah ribut-ribut, nanti hasilnya kami bagi rata, hehehehe.

Netizen mungkin masih ingat dengan rumor “permainan proyek” yang kabarnya sudah dilaporkan ke Polda Sumbar pada tahun 2022 lalu serta adanya laporan dugaan pencemaran nama baik dari salah satu caleg beberapa waktu lalu. Apakah ada benang merah dengan intervensi pihak ketiga kedalam Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tersebut? Biarlah waktu yang membuktikan kemudian.

  1. Bupati Eka Putra tentu harus menindak-lanjuti rekomendasi DPRD tersebut. Bisa berupa menerbitkan Surat Edaran, membuat Juklak dan Juknis yang jelas untuk mengawasi kinerja pejabat di bagian tersebut, melakukan sidak dan monev secara periodik agar dipandang telah dikerjakan tidak sekedar basi basi (sekedar ado sajo) semata.
  2. Rekomendasi-rekomendasi DPRD tersebut dapat dipandang sebagai pedoman bagi Bupati Eka Putra agar memberikan keterangan kepada DPRD / publik harus BERBASIS DATA dan DETAIL, sehigga terbaca progresnya dari waktu ke waktu. Jadi bukan sekedar memberikan informasi lips service semata kepada publik dengan hanya menyampaikan kulit luarnya saja.
  3. Rekomendasi DPRD kepada Bupati Eka Putra untuk melakukan pembinaan UMKM tersebut juga dapat dimaknai bahwa Bupati harus lebih fokus untuk meningkatkan mutu UMKM baik dari segi kelengkapan administrasi, peningkatan kualitas SDM pelaku UMKM itu sendiri, maupun hasil produk dan jasa yang memenuhi standar sehingga akan dapat bersaing dengan pihak luar.

Memberi peluang pihak luar untuk masuk atas nama kebebasan berbisnis juga kurang bijak bilamana sektor UMKM lokal tidak diperkuat sehingga bisa melemahkan / mematikan daya saing UMKM lokal itu sendiri.

“atau jangan jangan oknum tertentu merasa lebih mudah “deal” dengan orang luar daripada dengan orang lokal sendiri? Sehingga lebih mudah main mata untuk mencapai tujuan?. Wallahualam” guman Wan Labai sambil manggut manggut mencermati fenomena yang diungkap oleh DPRD Tanah Datar ini.

Dengan adanya 2 rekomendasi diatas (belum lagi rekomendasi rekomendasi DPRD lainnya) yang harus ditindak-lanjuti oleh Bupati Tanah Datar, agaknya akan menambah pekerjaan rumah bagi Bupati Eka Putra dan jajarannya untuk memenuhi standar rekomendasi yang ditetapkan oleh DPRD Tanah Datar.

Baca Juga :  "Rapor Merah" Keuangan Pemkab Tanah Datar Tahun 2022: Masihkah Akan Berlanjut?

Penulis memandang bahwa Bupati Eka Putra akan berada pada posisi dilematis untuk memenuhi rekomendasi DPRD tersebut. Disatu sisi harus menindaklanjuti rekomendasi, mengontrol serta melakukan monitoring yang terukur, disisi lain karena sebentar lagi Bupati Eka Putra akan cuti (lepas tugas) bilamana memutuskan untuk mencalonkan diri jadi Calon Bupati Tanah Datar pada Pilkada bulan November 2024 nanti, sementara itu publik tidak mau tahu tetap memonitor kinerja pejabat Pemkab Tanah Datar dibawah tanggung jawab Bupati Eka Putra.

“Makanya Pak Bupati jangan “sagalo dikamehkan surang alias tangguak rapek” urusan pemerintahan tu. Bagi bagi la tugas ka Wakil Bupati agar wakil tu ado kesibukan pulo, dengan demikian akan tersita waktu Wakil Bupati untuk menyelesaikan perintah Bupati. Kendalikan Wakil Bupati itu dalam platform tugas. Bukan malah dibiarkan “dibebaskan tugaskan” seolah olah Bupati merasa berkuasa mengatur tugas Wakil Bupati, hehehe. Delegasikan tugas ke OPD OPD terkait lainnya. Itu baru ciri pemimpin yang baik” ujar Wan Labai yang merasa iba melihat Bupati kerja sendiri dalam agenda protokoler yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada kerjaan untuk Wakil Bupati walau akhirnya dengan kompensasi Bupati Eka Putra terpaksa bekerja hingga larut malam memenuhi jadwal protokoler.

Jangan pula para pendukung memuji muji bahwa Bupatinya telah bekerja tidak ingat waktu, bekerja siang malam bahkan dihari libur demi masyarakat yang dicintainya. Padahal sejatinya karena Bupati tidak memberi peran dan tidak memberi pendelegasian kepada pembantu pembantu Bupati itu sendiri. Ya jadi resikonya ditanggung sendiri lah, hehehe.

Agaknya rekomendasi rekomendasi DPRD diatas menjadi tamparan keras bagi Bupati Eka Putra untuk segera mengevaluasi diri (self evaluation) dan mengevaluasi kinerja timnya (team evaluation) secara objektif. Fokuslah untuk menyelesaikan tugas pokok (tugas wajib), kurangi atau kalo perlu sudahi untuk keluar kota dan atau meraih penghargaan penghargaan yang menghabiskan APBD. Ingatlah dengan pepatah minang: “jangan sampai tingga nan wajib dek karano nan sunaik” atau “ja an sampai hilang kapak dek mancari panjaik”.

Pandang lah bahwa kritikan itu sebagai obat, memang pahit, namun menyembuhkan! Jangan terlena dengan puja puji karena sejatinya puja puji ibarat permen gula, manis dicicipi namun bisa bikin sakit gigi!.

Segera berbenah agar bisa fokus menghadapi Pilkada 2024! Bila rapor tetap merah, maka sulit bagi netizen cerdas untuk memberikan amanah ke 2 kali, atau memilih secara jantan, lebih baik legowo cukup 1 periode saja.

Salam Perubahan.