Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pemerhati Sosial)
Rapat Paripurna tentang Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan pada hari Senin, 03 Juli 2023.
Seperti biasa, penulis belum membahas substansi sidang, melainkan dalam rangka menyorot sisi lain yang luput dipublikasikan oleh stakeholder lainnya, tentu saja dalam rangka melaksanakan fungsi kontrol sosial (social control) untuk perbaikan dan sekaligus untuk pencerahan berbasis data kepada publik Tanah Datar, apakah para wakil rakyat mereka saat ini layak untuk melanjutkan amanah rakyat untuk periode berikutnya, atau tidak layak dan ditarik kembali menjadi rakyat biasa, hehehe.
Setelah penulis menyoroti perihal disiplin kehadiran para Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna tanggal 26 dan 27 Juni 2023 lalu melalui artikel di media online Jurnal Minang bertajuk: https://jurnalminang.id/komitmen-dan-dedikasi-incumbent-di-dprd-mengecewakan-peluang-bagi-caleg-baru/ , sekarang penulis analisa perilaku apa yang sudah berubah dalam Rapat Paripurna tanggal 03 Juli 2023 tersebut. Simak sampai selesai agar tidak gagal paham.
Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati tersebut yang seharusnya dibacakan oleh Bupati Eka Putra, SE, MM tidak bisa disampaikan langsung karena Bupati sedang dinas luar. Tidak juga didelegasikan kepada Wakil Bupati Richi Aprian, SH, MH karena Wakil Bupati juga sedang dinas luar. Akhirnya pembacaan Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar, Iqbal Ramadi Payana.
Rapat Paripurna yang diagendakan jam 09.00 WIB tersebut akhirnya baru dimulai lebih dari jam 10.30 WIB. Terakhir penulis bertanya ke bagian sekretariat bahwa pada jam 10.30 WIB baru terdata 14 orang Anggota DPRD yang mengisi absen dan staff sekretariat terpaksa aktif keliling ruangan DPRD mencari para Anggota DPRD yang belum mengisi daftar hadir.
“Yo sabana santiang para Anggota DPRD kito ko, bukannyo mereka yang pai ka sekretariat untuk isi daftar hadir, malah staff sekretariat yag pai cari cari mereka untuk minta tanda tangan. Iyo sabana keren dan terhormat para wakil rakyat kito ko. Ba a sistim Tata Tertib DPRD yang alah dibuek taka itu? Lamah bana nampaknyo mah!” gumam Wan Labai mancaliak “kurenah” para Anggota DPRD yang terhormat tersebut.
Dari informasi IG resmi DPRD Tanah Datar, disampaikan bahwa jumlah Anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 orang, namun dari daftar hadir yang penulis lihat, jumlah Anggota DPRD yang hadir sebanyak 28 orang (80%). Nah ini merupakan sebuah angka kehadiran dan prosentase kehadiran yang bagus. Artinya sudah ada perbaikan kehadiran sejak penulis publikasikan lewat artikel sebelumnya.
Kemajuan yang lain adalah bahwa hanya 1 orang Anggota DPRD atas nama Wadrawati dari Fraksi Hanura yang ABSEN, dan tercatat 6 orang yang IZIN atas nama 1) Anton Yondra, SE, MM (F. P Golkar), 2) Dra. Donna (F. Demokrat), 3) Jonnedi, SE, MM (F. Gerindra), 4) Adriljinil Simabura, SH (F. NasDem), 5) Zulli Rustam (F. PAN), dan 6) Syafaruddin Dt. Marajo (F. P Golkar). Artinya jumlah yang ABSEN tidak memberi kabar sudah ada perubahan, dari semula 6 orang, sekarang menjadi 1 orang saja. Sedangkan jumlah yang IZIN tetap sama dengan tanggal 27 Juni 2023. (lihat tabel di photo)
Nah, sekarang mari kita lihat kehadiran dari sisi Fraksi, tercatat Fraksi PKS dan Fraksi PPP menghadirkan seluruh Anggota DPRD nya dalam Rapat Paripurna tertanggal 03 Juli tersebut. Sementara Fraksi NasDem yang pada tanggal 26 dan 27 Juni 2023 tercatat sebagai SATU SATUNYA Fraksi yang menghadirkan Anggota DPRDnya secara penuh 100%, kali ini digantikan oleh Fraksi PKS dan Fraksi PPP karena adanya IZIN dari Adriljinil Simamora, SH pada tanggal 03 Juli 2023.
Publik juga bisa membaca, dengan hadirnya Arianto yang juga Ketua Partai PPP Tanah Datar yang sebelumnya ABSEN tidak memberi kabar pada tanggal 26 dan 27 Juni 2023, dan sekarang hadir, bisa membawa Fraksi PPP hadir 100% dalam Rapat Paripurna tanggal 03 Juli 2023.
“Fakta yang bicara, ja an tungkek mambaok rabah. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari” gumam Wan Labai manggut manggut menganalisa daftar kehadiran Rapat Paripurna tanggal 26 dan 27 Juni serta tanggal 03 Juli 2023.
Sampai disini netizen Luhak Nan Tuo baik di kampung halaman maupun di perantauan harus memahami perlunya kontrol sosial terhadap para wakil rakyatnya. Adalah sebuah kenaifan manakala memberi amanah kepada wakil rakyat, setelah itu rakyat tidak peduli sama sekali (lapeh tangan). Maka yang salah adalah rakyat yang tidak peduli. Padahal sejatinya hajat hidup rakyat bernegara ditentukan oleh para wakil rakyatnya. Seharusnya rakyat yang mengendalikan para wakilnya, bukan sebaliknya.
Dan peran penulis melaksanakan kontrol sosial tidak perlu dibenci dan diframing seolah mencari mencari kesalahan para wakil rakyat. Hello… anda yang membuat rapor anda sendiri, kenapa marah kepada orang yang peduli dan mempublikasikanya? Maka pahami dulu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peran Pentahelix serta peran Wartawan / Jurnalis.
Kesimpulan umum dari tulisan kali ini adalah bahwa sudah ada perubahan perilaku kehadiran Anggota DPRD dan teknis informasi Izin atau Absen, namun belum ada perubahan disiplin mengenai kehadiran yang menyebabkan terjadinya korupsi waktu berjamaah. Makna lain, disiplin perseorangan Anggota DPRD dapat berubah, namun disiplin dan tanggung jawab kelembagaan untuk menghormati forum tertinggi masih belum berubah!.
Untuk kedepannya semoga netizen Luhak Nan Tuo dari beragam elemen baik itu ninik mamak, cadiak pandai, paga kaum, bundo kanduang, dll agar semakin peduli dan bertanggung jawab kepada daerahnya dengan cara memilih guna menempatkan para wakilnya yang berkualitas, berkompetensi tinggi, berdisiplin dan taat kepada aturan agama.
Jangan pilih karena bujuk rayu sesaat berupa janji kosong dan uang sedikit serta tawaran posisi / jabatan / bantuan jasa dan kemudian oknum merasa berhutang budi karena kebaikan sesaat yang ditawarkan.