Rangkuman Fakta dan Analisa Skandal Keuangan Perumda Tuah Sepakat, Adakah Tersangka Baru?

Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat)

Penanganan perkara skandal keuangan yang terjadi di BUMD Perumda Tuah Sepakat (Perumda TS) saat ini memasuki fase melengkapi dan menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum diajukan ke PN Tipikor Padang pasca ditetapkannya Direktur Perumda TS sebagai tersangka sejak 30 Desember 2025 lalu.

Masyarakat Luhak Nan Tuo yang peduli dengan proses penanganan skandal ini tentu senantiasa mengikuti progress penanganan perkaranya dari waktu ke waktu.

Sepertinya babak baru pengungkapan skandal ini akan dimulai begitu perkara ini disidang di PN Tipikor Padang. Diprediksi akan menarik minat netizen untuk mengikuti dinamika persidangan karena beberapa saksinya berkemungkinan adalah Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Pengawas, beberapa pejabat daerah terkait, istri pejabat dan beberapa anggota DPRD Tanah Datar.

Sebelum memasuki perkembangan persidangan nantinya, ada baiknya kita ulas beberapa poin penting terkait fakta-fakta yang ditemukan selama penanganan perkara ini oleh tim Kejari Tanah Datar.

Penulis mencoba merangkum beberapa fakta yang dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial VK selaku Direktur Perumda TS pada tanggal 30 Desember 2025 lalu dan langsung di tahan di Rutan Kelas 1 B Batusangkar.
  2. Bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset dan dokumen Perumda TS, telah didapat perhitungan kerugian negara sekitar 2,3 milyar rupiah, pengembalian uang negara 78 juta rupiah (dan kemungkinan makin bertambah).
  3. Bahwa telah diperiksa sekitar 66 orang saksi dimana diantaranya ada Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Pengawas (Dewan Pengawas), dan beberapa orang anggota DPRD Tanah Datar aktif serta istri bupati Tanah Datar.
  4. Bahwa pemeriksaan para saksi berkemungknan terkait dengan pendalaman untuk menemukan keterkaitan para pihak atas dugaan adanya tindak pidana, mengetahui peran para saksi, teknis dan mekanisme serta tanggung jawab dan kepentingan para pihak, indikasi aliran dana yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, dll.
  5. Bahwa dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat ini mengarah pada tindak korupsi.
Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dengan Mendagri

Bentuk korupsi di Indonesia umumnya dikelompokkan dalam 7 (tujuh) jenis utama berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, meliputi: 1) Kerugian keuangan negara, 2) Suap-menyuap, 3) Penggelapan dalam jabatan, 4) Pemerasan, 5) Perbuatan curang, 6) Benturan kepentingan dalam pengadaan barang / jasa, dan 7) Gratifikasi.

Akankah dalam perkara ini nanti ditemukan salah satu unsur diatas, banyak unsur atau gabungan dari beberapa unsur? Fakta yang sudah ada yaitu sudah ditemukan unsur kerugian keuangan negara sekitar 2,3 milyar rupiah. Apakah kerugian tersebut disebabkan oleh unsur tunggal seperti penggelapan dalam jabatan? Atau karena gabungan perbuatan curang dan gratifikasi, dll? Tentu hal ini masih sedang didalami / dikembangkan oleh Penyidik Kejari Tanah Datar.

Ada beberapa fakta menarik yang dapat kita sampaikan saat ini, namun dengan tetap mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagai berikut:

1). Bahwa ditemukan aliran dana yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan ke beberapa anggota DPRD Tanah Datar, dan sudah ada pengembalian ke kas negara. Dalam konteks ini sudah mengindikasikan adanya dugaan perbuatan tercela menerima dana BUMD dari Perumda TS yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan sisi keuangannya (dana ilegal).
Hal ini mengindikasi adanya perbuatan tercela yang melanggar kode etik / moral para wakil rakyat. Kita tidak boleh menuduh, namun jika hal tersebut dapat terungkap dalam persidangan nantinya, maka alangkah tercorengnya marwah lembaga yang katanya terhormat ini.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, Badan Kehormatan DPRD TD terkesan “menyembunyikan” diri dari publik. Tidak terlihat informasi ke publik tentang ada tidaknya Badan Kehormatan mengambil sikap atas dugaan pelanggaran kode etik ini.

Dari sisi kepartaian, hanya Ketua Partai Nasdem Tanah Datar yang berani bersuara dan memberikan tanggapan terkait skandal Perumda TS yang turut menyeret kadernya sebagai saksi dalam pusaran skandal ini. Sementara ketua partai lain seperti dari Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS dll seakan kompak “sakit gigi” seolah olah kejadian dugaan pelanggaran etik ini dianggap biasa biasa saja tanpa ada rasa penyesalan / kaget dsb. Apa memang begitu sikap kompromistis yang ditunjukan elit partai ke publik? Kelak menjadi cacatan bagi publik untuk lebih sadar dalam memilih wakilnya di Pileg 2029 nanti.Bahwa ternyata turut dimintai keterangan istri Bupati Tanah Datar. Ada kaitan peran apa keberadaan istri pejabat dalam pusaran kasus ini ? Tentu hal ini menarik untuk disimak dalam persidangan nanti.

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Paparkan Potensi dan Inovasi Tanah Datar Kepada BI Majalah Tempo

2). Bahwa Bupati Tanah Datar turut diperiksa dalam perkara ini adalah wajar karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bertanggung jawab atas keuangan BUMD yang diamanahkan kepadanya. Namun apabila selama kurun waktu merugi 3 (tahun) berturut-turut tidak ada dokumen resmi tindakan / evaluasi KPM atas penilaian kinerja Direktur yang laporannya keuangannya merugi berturut-turut, tentu menjadi pertanyaan publik, apakah terjadi pembiaran atau memang karena tidak tahu sama sekali? Maka menarik juga untuk diketahui peran dan tanggung jawab KPM dalam persidangan nanti.

Akankah nanti terungkap peran dan keterlibatan sebenarnya dari KPM, Pengawas (Dewas), dan para anggota DPRD TD serta istri Bupati TD, dll sehingga muncul tersangka-tersangka baru? Tentu netizen Luhak Nan Tuo harus bersabar dan menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan sampai perkara ini disidangkan di PN Tipikor Padang.

Kesimpulan umum mungkin bisa merujuk pada pepatah dibawah ini untuk bisa kita renungkan bersama: “Sepandai pandainya menyembunyikan bangkai, baunya akan tercium juga”.
Selamat bertugas bagi tim Kejari Tanah Datar dalam mengungkap skandal dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat tahun 2022, 2023 dan 2024 hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sekali lagi, untuk menjawab pertanyaan adakah tersangka baru nanti selama proses persidangan? Mungkin saja! Semua tergantung “nyanyian'” tersangka, “nyanyian” saksi saksi serta fakta baru yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu, mumpung Ramadhan sudah dekat, nanti selama Ramadhan perbanyaklah berdoa agar saksi saksi yang sudah dipanggil tidak berubah statusnya menjadi tersangka. Dan berjanjilah tidak akan melakukan tindakan yang tercela lagi. (*)