Ralat Surat atas Tanggapan Kapolda Sumbar Terkait Penanganan Perkara Kasus Alkes RSUD Hanafiah Tanah Datar

Padang. Jurnal Minang. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.H., S.I.K., M.Si. atas nama Kapolda Sumatera Barat menyampaikan ralat atas isi surat No: B/463/II/HUM.2.3./2025/Humas tertanggal 13 Februari 2025 melalui surat No: B/528/II/HUM.2.3./2025/Humas tanggal 24 Februari 2025 perihal ralat jawaban permohonan informasi yang dikirimkan melalui surat elektronik (surel) pada hari yang sama.

Disampaikan bahwa terkait dengan pertanyaan tentang apakah sudah mencukupi alat bukti untuk menetapkan status tersangka? maka telah dijawab sebagai berikut: “belum karena masih dalam tahap penyelidikan, pada surat sebelumnya dengan nomor B/463/II/HUM.2.3./2025/Humas tanggal 13 Februari 2025 tertulis Penyidikan dan di Ralat sebenarnya masih tahap Penyelidikan ulangi masih tahap Penyelidikan.

Dengan demikian isi surat No: B/463/II/HUM.2.3./2025/Humas tanggal 13 Februari 2025 telah diperbaiki melalui surat No: B/528/II/HUM.2.3./2025/Humas tanggal 24 Februari 2025.

Masyarakat Tanah Datar mengharapkan kasus dugaan korupsi alkes yang sudah viral di kalangan masyarakat ini dapat segera dituntaskan dan menumpangkan harapan kepada jajaran penyidik Polda Sumbar agar pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara dapat tuntas dalam bulan Februari 2025 sehingga gelar perkara dapat dilaksanakan secepatnya merujuk kepada komitmen menanggani perkara kasus dugaan korupsi alkes RSUD Ali Hanafiah Tanah Datar secara professional, transparan dan akuntabel. (M.Intania/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Tanah Datar Hadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan di Jakarta